KPU Mubar Terima Pendaftaran Satu Balon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

waktu baca 2 menit
Anggota KPU Mubar, Akbar Muram Dani (ketiga dari kanan) bersama jajarannya dan didampingi pihak Bawaslu Mubar saat saat menerima pendaftaran dari Balon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (istimewa)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Satu pasang bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat (Mubar) jalur perseorangan resmi mendaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Diketahui satu pasang Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar tersebut yakni Rafis dan Saktriyani Bani, dengan menyerahkan dukungan sebanyak 6.200 KTP masyarakat wajib pilih dengan jumlah sebaran dukungan 11 kecamatan. Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dilaksanakan sejak 5 Mei lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (1) dan (2), bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Oleh karena itu, di Mubar, Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar, atau 10 persen dari DPT saat Pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

“Balon harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Mubar, Akbar Muram Dani mengatakan, Balon Bupati jalur perseorangan yang dimaksud telah menyerahkan dukungan melalui helpdesk KPU Muna Barat pada Senin (13/5/2024).

Akbar menyebut, jumlah balon yang telah meminta akses atau akun silon berjumlah dua pasang calon melalui LO, tetapi yang telah menyerahkan dukungan baru satu bapaslon.

“Bapaslon yang telah menyerahkan dukungan syarat itu Rafis dan Saktriyani Bani, status lengkap dan diterima,” katanya, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, Bapaslon tersebut juga telah menyerahkan fisik syarat dukungan. Dan setelah diverifikasi berkas syarat dukungan satu persatu sejumlah bapaslon perseorangan tersebut diunggah di silon kada.

“Untuk bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Rafis dan Saktiriyani Bani menyerahkan dukungan 6.200 KTP dengan jumlah sebaran dukungan 11 kecamatan.” Ungkapannya.

Diketahui, Rafis Balon Bupati dari jalur perseorangan tersebut merupakan pensiunan PNS, berdomisili di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi sementara wakilnya Saktriyani Bani merupakan karyawan swasta dan berdomilisi di Desa Suka Damai Kecamatan Tiworo Tengah.

Reporter: Dedi

error: Content is protected !!