KPU Mubar kembali buka Perekrutan Badan Adhoc, Ini Syarat dan Jadwalnya
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Jelang Pemlihan Kepala Daerah tahun 2024 yang bakal digelar pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuka perekrutan badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mubar, La Tajudin. Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc yaitu mulai 23-27 April 2024, lalu dari 23-29 April 2024 mendatang.
“Proses penerimaan pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat,” jelasnya. Selasa (23/4/2024).
Tajudin menyebutkan, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Misalnya, Berusia Paling rendah 17 Tahun, Tidak menjadi anggota Partai Politik, Sehat rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili diwilayah kerja PPK,” terangnya.
Secara Teknis dan persyaratan kata Tajudin, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan Adhoc di pemilu 2024 lalu. Pada proses perekrutan saat ini Ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT.
Menurutnya, Ini adalah sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Anggota PPK yang dimiliki. Hal ini di harapkan lahir sumber daya Manusia penyelenggara Pilkada yang benar – Benar Kompeten, Profesional dan berintegritas
Dalam tahapan perekrutan itu, lanjut Tajudin, pihaknya juga akan membentuk tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.
Selanjutnya, terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaiman diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota yakni:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 – 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 – 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
30 April – 2 Mei 2024
4. penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 – 5 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 – 8 Mei 2024
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK 9 – 10 Mei 2024
8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 – 10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 – 13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 – 15 Menit 2024
11. penetapan Calon Anggota PPK 15 – 16 Mei 2024
12. pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024
Sementara itu, komisioner KPU Mubar, Faisyal menyebutkan bahwa saat ini pihaknya terus mensosialisasikan tentu dengan bantuan media sebagai mitra KPU untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di Mubar.
Dirinya berharap kepada masyarakat Mubar yang ingin bergabung sebagai anggota badan Adhoc (PPK), sebab perekrutan ini dibuka secara umum dengan mempedomani syarat dan ketentuan.
“Artinya tidak dikecualikan selama memenuhi persyaratan-persyaratan,” bebernya.
Reporter: Dedi