KPU Konawe Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN jika Ingin Dilantik

waktu baca 2 menit
Ijang Asbar Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengungkap masih ada 25 Caleg terpilih periode 2024 – 2029 yang belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPU Konawe.

 

Kordinator divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe Ijang Asbar menyampaikan pertanggal 8 Juli 2024, tercatat 5 caleg telah menyampaikan LHKPN nya sementara 25 lainya belum melaporkanya ke KPU Konawe.

 

 

“Dari 30 caleg terpilih baru 5 yang menyampaikan tanda terima LHKPN, ke 5 caleg tersebut yakni Kristian Tandabioh (PBB), Nuryadin Tombili, Siti Nuryanti, Susi Sri Hartinah, dan Hariyadi (PAN),” beber Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Konawe Ijang Asbar.

 

Berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat (2), pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

 

Apabila caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana ayat (2) tersebut, maka KPU Kabupaten Konawe tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih atau tidak diikutkan dalam pelantikan.

 

“Kami sudah melakukan kordinasi ke sekretariat DPRD kabupaten Konawe bahwa akhir masa jabatan anggota DPRD Konawe periode 2019 – 2024 berakhir pada tanggal 2 September 2024. Jika merujuk pada hal ini dan ketentuan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 artinya batas akhir penyampaian laporan LHKPN Caleg terpilih jatuh pada tanggal 12 Agustus 2024 atau kurang lebih 30 hari lagi,” ungkapnya.

 

 

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Konawe mengimbau agar hal ini menjadi perhatian serius bagi caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu, untuk segera melengkapi LHKPN.

 

 

“KPU Kabupaten Konawe sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada Parpol dan caleg terpilih pada tanggal 12 Juni 2024 tentang tata cara penyampaian laporan LHKPN bagi pejabat negara,” Ijang Asbar menambahkan.

 

Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Konawe, Ijang Asbar berharap agar caleg terpilih segera menindaklanjuti hal ini meningat KPU Kabupaten Konawe harus berkordinasi dengan pihak KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi caleg terpilih sebelum waktu pelanggan pada bulan September mendatang.

error: Content is protected !!