KPU Kolaka Dorong Partai Politik Perbarui Data, Perkuat Persiapan Menuju Pemilu 2029
Kolaka, triaspolitika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2026 serta fasilitasi penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga kualitas tata kelola data kepemiluan agar tetap akurat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya menjelang tahapan Pemilu 2029.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman, mengatakan pemutakhiran data partai politik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
“Pemutakhiran data partai politik bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi berkaitan dengan kesiapan partai politik sebagai peserta pemilu di masa mendatang. Data yang valid menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas dan validitas seluruh tahapan kepemiluan,” kata Abdul Rahman.
Menurutnya, KPU terus berupaya memastikan seluruh data partai politik yang masuk dapat terverifikasi dengan baik melalui koordinasi yang intensif bersama seluruh pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rahman juga menekankan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses PAW merupakan mekanisme konstitusional yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu diperlukan koordinasi yang baik antara KPU, partai politik, DPRD, serta seluruh pihak terkait agar tahapan ini berjalan tertib dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga membutuhkan dukungan data dari institusi terkait, termasuk TNI dan Polri, dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data tersebut diperlukan untuk memastikan status hak pilih anggota yang baru aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.
“Kami membutuhkan informasi mengenai anggota yang baru masuk menjadi TNI atau Polri aktif sehingga hak pilihnya dapat disesuaikan. Begitu pula anggota yang telah pensiun agar dapat kembali masuk dalam daftar pemilih sebagai warga negara yang memiliki hak pilih,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait penggantian antar waktu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu.
Menurut dia, KPU terus melakukan sosialisasi kepada berbagai segmen masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan informasi mengenai tugas dan tahapan yang sedang dijalankan lembaga penyelenggara pemilu.
“Sosialisasi menjadi salah satu bentuk kerja KPU agar masyarakat mengetahui berbagai tahapan dan persiapan menuju Pemilu 2029,” katanya.
Israwati menjelaskan, pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2026 telah berlangsung sejak Januari dan dijadwalkan berakhir pada 25 Juni 2026.
“Kami berharap seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kolaka segera melakukan pemutakhiran data. KPU siap memfasilitasi kebutuhan partai politik sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.
Di sisi lain, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kolaka, Herman, mengungkapkan bahwa KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Kamis (25/6) besok.
Menurut Herman, keberhasilan pemutakhiran data pemilih maupun data partai politik membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, khususnya partai politik, untuk segera melakukan pemutakhiran data sehingga kualitas data kepemiluan di Kabupaten Kolaka tetap terjaga,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, KPU Kolaka berharap proses pemutakhiran data partai politik, pengelolaan data pemilih berkelanjutan, serta fasilitasi PAW anggota DPRD dapat berjalan optimal sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bawaslu, serta pimpinan partai.
- Penulis: Dekri







