Korupsi DD Konkep Seret Oknum Polisi

waktu baca 1 menit
Kades Saburano, Abdul Rasyid

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan kepala desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021.

Kepala desa Saburano di duga melakukan tindakan pidana korupsi terkait sejumlah proyek pekerjaan Dana Desa (DD) tahun 2020 hingga 2021. Salah satunya pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2020 dan JUT tahun 2021.

Kepala desa Saburano, Abdul Rasyid mengungkapkan JUT yang menjadi perkara korupsi tersebut melibatkan salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Waworete. Oknum tersebut mengerjakan proyek JUT.

“Pihak ketiga kan, tapi saya tidak pegang nama perusahaanya, ” Kata Abdul Rasyid, Rabu 5/10/2022.

Namun saat pemeriksaan, dirinya menyebut keterlibatan oknum anggota tersebut.

Dijelaskan Rasyid, JUT yang di kerjakan tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang di rencanakan hingga menjadikan proyek ini diperkarakan kejaksaan Konawe.

“Waktu pemeriksaan saya sampaikan itu, yang di kerjakan jalan usaha Tani tahun 2020-2021, tapi tidak selesai dia (oknum) kerjakan, ” Terang Abdul Rasyid.

Selain JUT, kepala desa Saburano juga diperkarakan terkait proyek pengadaan lampu jalan, deker dan pembuatan jamban rumah tangga. Akibat perbuatan tersebut kerugian negara mencapai Rp. 400 juta.