Kejari Wakatobi Selamatkan Dana Desa di Pulau Binongko Sebesar Rp 183 Juta Lebih

waktu baca 2 menit

WAKATOBI, TRIASPOLITIKA. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi berhasil mengamankan keuangan desa senilai Rp183.906.273 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dana tersebut dikembalikan dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran desa di salah satu desa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi.

Proses pengembalian dilakukan secara resmi di Kantor Kejari Wakatobi pada Senin, 1 September 2025, dan diumumkan ke publik sehari setelahnya, Selasa (2/9/2025).

“Pengembalian dilakukan dalam tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di salah satu desa di Kecamatan Binongko,” ungkap Tim Penyelidik Kejari Wakatobi dalam keterangannya.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan

Kejari Wakatobi menyebut keberhasilan pengembalian dana tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 yang jatuh pada 2 September 2025. Keberhasilan itu pun disebut sebagai bentuk “kado ulang tahun” institusi kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Wakatobi memberikan ‘kado ulang tahun’ berupa keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp183.906.273 kepada masyarakat,” tambah Tim Penyelidik.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejari dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan efek jera dan pencegahan bagi potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Wujud Sinergi dan Pencegahan Korupsi

Menurut Kejari, keberhasilan ini bukan hanya soal pengembalian kerugian negara, melainkan menjadi wujud sinergi lintas lembaga, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan dana publik di tingkat desa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran aparatur desa akan pentingnya pengelolaan dana secara akuntabel dan transparan,” lanjutnya.

Kegiatan pengembalian dana tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejari Wakatobi, Niko, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta jajaran. Turut hadir juga perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Wakatobi.

Konteks Dana Desa

Sebagai informasi, Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, dana ini rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Kasus di Wakatobi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam tata kelola anggaran desa, seiring meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional setiap tahunnya.

Reporter: Anto