Kejari Muna Terima Pengembalian Uang Rp200 Juta, dari Mantan Sekwan Mubar

waktu baca 2 menit
Barang bukti uang hasil korupsi yang diterima Kejaksaan Negeri Muna, Selasa, 04 Januari 2022.(Bensar/Triaspolitika.id)

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna menerima pengembalian uang Rp200 juta dari tersangka Asbar Hainuddin, mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar).

Uang tersebut merupakan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi makan minum dan reses Sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017-2019.

Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, uang titipan yang diterima merupakan hasil dari perhitungan kerugian negara.

“Atas pengembalian dana tersebut, maka kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara pada tersangka,” ujar Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa, (04/01/2022).

Dikatakannya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut senilai Rp400 juta rupiah.

Barang bukti uang hasil korupsi yang diterima Kejaksaan Negeri Muna, Selasa, 04 Januari 2022.(Bensar/Triaspolitika.id)

Pada kasus tersebut menyeret dua tersangka yaitu mantan Sekwan Mubar Asbar Hainuddin, dan La Yana Wali selaku mantan bendahara DPRD Mubar.

Lebih jelas Agustinus mengatakan, dengan dikembalikannya dana Rp200 juta, maka sisa dana dari kerugian negara senilai Rp200 juta.

“Jadi sisa Rp200 juta. Nantinya akan dilihat lagi dalam fakta sidang, apakah dana tersebut dibagi dua atau dibebankan kepada sekwan Mubar,” jelas Kajari Muna.

Dia mengatakan, kasus tersebut segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tipikor. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!