Kejari Muna Siapkan Ekspos Lima Perkara, Tunggu Hasil Audit Inspektorat dan BPKP
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, berencana melakukan ekspos terhadap lima perkara dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ditangani.
Ekspos tersebut akan dilakukan setelah hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Arbin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Arbin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Kejari Muna terkait koordinasi penyidikan.
“Yang diekspos kemarin di media sosial Kejaksaan Negeri Muna terkait koordinasi penyidikan, namun yang diposting itu salah narasi,” ungkap Arbin.
Adapun lima perkara yang tengah menjadi perhatian Kejari Muna meliputi dugaan penyimpangan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Stadion Motewe, perkara KPUD Buton Utara (Butur), manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. LM. Baharuddin, M.Kes, dana kapitasi Puskesmas Katobu, serta penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna.
Arbin menjelaskan, dari lima perkara tersebut, kasus Dana PEN pembangunan Stadion Motewe telah memasuki tahap penuntutan. Sementara perkara KPUD Buton Utara sudah berada pada tahap penyidikan.
Terkait perkara Stadion Motewe, pihaknya masih menunggu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk pertimbangan hukum mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkembangan lima kasus ini akan kami informasikan. Terutama perkara Stadion Motewe yang sudah masuk tahap tuntutan. Kita tunggu setelah dibacakan tuntutan, termasuk pertimbangan jaksa penuntut umum terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimasukkan,” jelasnya.
Sementara itu, tiga perkara lainnya, yakni dugaan permasalahan manajemen RSUD Muna, penyertaan modal PDAM Muna, dan dana kapitasi Puskesmas Katobu, masih berada pada tahap penyelidikan.
Arbin mengungkapkan, beberapa pekan sebelumnya tim Kejari Muna telah melakukan koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara di tingkat provinsi.
Bahkan, khusus perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal PDAM Muna, tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara telah turun langsung ke Kabupaten Muna untuk melakukan audit investigasi.
“Alhamdulillah, kemarin tim dari Inspektorat Provinsi sudah ke sini untuk melakukan audit investigasi terkait dengan perkara PDAM Muna,” katanya.
Menurut Arbin, hasil audit investigasi tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi kejaksaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah hasil audit diterima, Kejari Muna akan melakukan ekspos perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus menentukan kemungkinan peningkatan status penanganan perkara ke tahap berikutnya.
“Untuk perkara penyelidikan kita tunggu dulu hasil audit investigasi. Kalau sudah keluar hasil audit investigasinya, maka kami akan melakukan ekspos untuk menentukan tindak lanjut perkara tersebut. Harapan kami, secepatnya,” pungkasnya.
- Reporter: Bensar Sulawesi







