Kejari Kolaka Gandeng Disdik, Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Hak Siswa

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Program JAGAT (Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik) untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi insan pendidikan.

Program yang berlangsung selama enam hari, mulai 26 Oktober hingga 2 November 2026, tersebut menyasar 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman guru dan tenaga kependidikan mengenai perlindungan hukum profesi pendidik, batasan tindakan pendisiplinan siswa, serta mekanisme penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah.

Program JAGAT melibatkan berbagai unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai landasan hukum perlindungan profesi guru, tindakan disiplin yang diperbolehkan dalam dunia pendidikan, serta penanganan permasalahan kedisiplinan siswa dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Romadu Novelino mengatakan, Program JAGAT merupakan bentuk kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Menurut dia, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta masa depan generasi bangsa. Karena itu, perlindungan hukum diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak peserta didik serta pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah,” ujar Romadu.

Ia menjelaskan, melalui Program JAGAT, Kejari Kolaka ingin membangun kesadaran bersama bahwa setiap persoalan kedisiplinan di sekolah harus diselesaikan secara bijaksana, proporsional, edukatif, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Romadu juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara guru, orang tua, dan peserta didik agar persoalan di lingkungan sekolah tidak berkembang menjadi konflik hukum akibat kesalahpahaman.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berujung pada konflik hukum akibat kurangnya komunikasi. Kedepankan dialog, klarifikasi, dan musyawarah,” katanya.

Menurut dia, peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Program JAGAT turut mendorong terbentuknya sinergi tiga pihak atau tripartit antara guru dan tenaga pendidik, orang tua, serta peserta didik.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membangun komunikasi terbuka, mengutamakan klarifikasi internal, serta mendorong penyelesaian persoalan kedisiplinan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan menjangkau 12 kecamatan, Program JAGAT diharapkan menjadi landasan dalam membangun mekanisme penanganan disiplin sekolah yang lebih terarah, profesional, dan berkeadilan.

Melalui program tersebut, Kejari Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap profesi pendidik sekaligus memastikan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi.

Program JAGAT mengusung semangat “Mendidik Tanpa Rasa Takut” sebagai upaya membangun ekosistem pendidikan yang aman, kondusif, dan mengedepankan perlindungan hukum bagi seluruh insan pendidikan.

  • Reporter: A. Jamal