Kasus Penganiayaan Anggota TNI, IPW Minta Mantan Pejabat Jangan Intervensi Polisi
JAKARTA, TP – Para pensiunan dan mantan pejabat tinggi jangan mengintervensi Polres Bukittinggi maupun Polda Sumbar dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah Pengandara Motor Gede (moge) terhadap dua anggota TNI di daerah itu. Hal tersebut dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam keterangan siaran persnya, Senin (2/11/2020).
Selain itu Indonesia Police Watch (IPW) berharap, jajaran Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar juga jangan mau diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh para pensiunan yang sok kuasa. Jajaran kepolisian di Sumbar harus promoter dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI itu.
“Para tersangka harus tetap ditahan dan jangan sampai penahanannya ditangguhkan hingga BAP nya dilimpahkan ke Kejaksaan. Penangguhan penahanan terhadap pengendara moge yang menganiaya kedua anggota TNI itu hanya akan menimbulkan ekses negatif bagi Polres Bukittinggi dan bukan mustahil penangguhan itu akan memunculkan kemarahan kawan-kawan korban,” kata Neta S Pane.
Neta juga menegaskan, kedua korban jangan mau menerima tawaran damai dari para pelaku penganiayaan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku maupun para pengendara moge lainnya agar tidak arogan, tidak ugal-ugalan, dan tidak ringan tangan main keroyok di jalanan. Kasus ini perlu dituntaskan hingga di pengadilan agar terang benderang. Jika kasus ini damai di tengah jalan, bukan mustahil orang-orang di jalanan akan dengan gampang menganiaya dan memukuli anggota TNI atau Polri di jalanan. Toh bisa berdamai. Akibatnya, anggota TNI dan Polri sebagai aparatur negara tidak lagi memiliki wibawa di mata masyarakat.
“Jika selama ini anggota TNI Polri yang terlibat melakukan aksi kekerasan terhadap anggota masyarakat ditindak tegas dan diproses hingga ke sidang propam, seperti kasus di Ciracas, Jakarta Maka sangatlah wajar, jika masyarakat sipil yang menganiaya dan mengeroyok anggota TNI Polri juga ditindak tegas dan kasusnya bisa dituntaskan di pengadilan. Apalagi dalam kasus moge ini, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni melakukan penganiayaan dan melawan anggota TNI sebagai aparatur negara,” tegasnya.
IPW juga berharap para pimpinan TNI Polri tidak melihat kasus penganiayaan kedua anggota TNI ini sebagai kasus sepele, seperti yang dikatakan Letjen (Purn) Djamhari Chaniago. Sebab kasus ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut wibawa dan kredibilitas TNI sebagai aparatur negara.
“Jika kasus ini dianggap sepele, maka ke depan hanya gara-gara kasus sepele, orang-orang akan dengan gampang mengeroyok dan memukuli anggota TNI di jalanan,” pungkasnya.
Reporter: Budi Utomo