Karaoke Syahrini di Kendari Diduga Abaikan PPKM

waktu baca 2 menit
Syahrini

KENDARI,TP – Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Syahrini yang terletak di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Walikota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

THM Karaoke Syahrini tersebut diketahui buka dan menerima pengunjung ditengah pemberlakuan PPKM oleh pemerintah kota. tidak hanya itu, tempat hiburan malam tersebut juga masih menerima pengunjung hingga melewati batas waktu yang di tetapkan dalam SE Walikota Kendari.

Dari pantauan Triaspolitika.id karaoke dengan label nama artis papan atas itu, terlihat nampak jelas halaman depan karaoke yang biasanya dijadikan tempat parkir nampak tidak ada kendaraan pengunjung yang terparkir.

Meski begitu, pihak karaoke menunggu didepan halaman untuk mengarahkan seluruh pengunjung agar memarkirkan kendaraan dibelakang sebuah hotel yang tepat disamping THM tersebut. Parahnya, pengunjung dipersilahkan untuk memasuki gedung lewat pintu belakang yang terhubung dengan parkiran belakang THM Karaoke Syahrini.

Salah satu pengunjung THM Karaoke Syahrini yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan THM yang terus beroperasi dimasa PPKM. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menjadi langganan THM tersebut selama masa PPKM diberlakukan.

“Iya, saya sudah beberapa kali masuk di Syahrini (Karaoke) akhir-akhir ini,” kata pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya itu, pada Selasa (31/08/2021).

Pengunjung tersebut juga membenarkan jika THM Karaoke Syahrini menggunakan halaman belakang hotel yang tepat disampingnya menjadi tempat parkiran para pengunjung.

“Kita ada beberapa motor dan mobil, semua parkir dibelakang hotel imperial dan masuk lewat pintu belakangnya disana sudah ada yang menunggu memang,” ungkapnya.

Salah satu karyawan THM Karaoke Syahrini, Defriansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan waktu operasi yang melewati batas yang telah ditentukan didalam SE Walikota Kendari.

Ia mengatakan alasan THM Karaoke Syahrini beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan dalam SK Walikota tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Kendari karena pihaknya belum mendapat surat edaran tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari.

“Dihampir rata-rata semua memang THM buka diatas jam 10, tapi kita kan belum dapat surat edaran dari Pemda, yang lain sudah dapat kita belum,” kata Defriansyah saat ditemui di THM Karaoke Syahrini, pada Selasa (31/08).

Sementara itu Kasat Pol-PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada yang terkait (THM Karaoke Syahrini). Ia mengatakan, meskinya pihak THM sudah mengetahui tentang perpanjangan PPKM di Kota Kendari.

“Itu tetap kesalahan, tapi saya coba konfirmasi dulu sama pihak karaokenya,” tandasnya.

Reporter : Ahmad