Kantor Pertanahan Muna Barat Perkuat Ekonomi Petani melalui Akses Reforma Agraria

waktu baca 3 menit
Kepala Kantor BPN Muna Barat, Romadhona Setyawan di Dampingi Kasubag BPN, Ramli, Kepala Dinas Pertanian, Nextor Jono Saat Menyerahkan Sertifikat Tanah Kepala Sejumlah Masyarakat Des Wanseriwu.

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menggelar Pendampingan Akses Reforma Agraria Fase 2 sekaligus menyerahkan sertipikat tanah kepada petani di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, (5/11/2026).

Kegiatan tersebut juga menandai pembentukan Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan Kelompok Tani VCO Matano Oe sebagai wadah penguatan usaha petani pengolah gula aren dan kelapa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, S.H., M.H., CMed, CPar, CBJ, CEJ, menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat.

“Penataan aset itu Fase 1, tanahnya sudah bersertipikat. Yang lebih penting adalah Fase 2, penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah bersertipikat ini bisa menghasilkan, bisa untuk modal usaha, dan bisa untuk meningkatkan ekonomi petani,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat Ir. Nestor Jono, pimpinan Rumah BUMN Aldirsas, S.Si., dan Kepala Desa Wanseriwu Bobi, S.Pd.

Penguatan Kelompok Tani

Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan Kelompok Tani VCO Matano Oe dibentuk untuk meningkatkan produksi, kualitas, serta pemasaran gula aren khas Wanseriwu. Kelompok ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk dan memperluas akses pasar.

“Dengan adanya Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan VCO Matano Oe, petani tidak lagi jalan sendiri-sendiri. Mereka bisa belajar bersama, produksi bersama, dan jual bersama. Ini yang kita harapkan dari Akses Reform,” kata Romandhona.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai delapan jenis pendampingan Akses Reforma Agraria Fase 2, yaitu:

1. Peningkatan kapasitas dan keterampilan

2. Teknologi tepat guna dan ramah lingkungan

3. Diversifikasi usaha

4. Fasilitasi akses permodalan

5. Fasilitasi akses pemasaran atau offtaker

6. Penguatan basis data dan informasi

7. Penyediaan infrastruktur pendukung

8. Bantuan produktif lainnya

Kolaborasi Lintas Instansi

Pendampingan dilakukan secara bersinergi oleh sejumlah pihak. Rumah BUMN mendampingi pengembangan UMKM, kewirausahaan, pengemasan produk gula aren, dan akses pemasaran.

Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat memberikan pendampingan budidaya aren dan kelapa serta teknologi pengolahan.

Pemerintah Desa Wanseriwu berperan memperkuat kelembagaan kelompok, sementara Kantor Pertanahan melakukan pendampingan melalui Field Staff Akses Reform dan pemantauan manfaat bagi penerima.

Sertipikat dan Bantuan

Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat petani di Desa Wanseriwu. Penyerahan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat.

Pihak Kantor Pertanahan juga menyerahkan paket sembako kepada petani gula aren sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok yang baru terbentuk.

Salah satu penerima sertipikat, Rendi, menyampaikan rasa syukur karena tanah yang dikelolanya kini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.

Melalui Akses Reforma Agraria, pemerintah daerah berharap sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga mendorong produktivitas, pertumbuhan usaha, dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Muna Barat.

  • Reporter: Farid