Kades Tamesandi Tolak Rekomendasi Dewan Konawe, Mido : Saya Terapkan Undang-Undang
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Kepala Desa Tamesandi, Mido menolak tegas rekomendasi dewan Konawe terkait penandatanganan administrasi warga Tamesandi terkait dampak sosial (Damsos) Waduk Ameroro.
Kata Mido, rekomendasi yang di keluarkan Dewan Konawe saat rapat dengar pendapat bertentangan dengan perpres no 16 tahun 2018.
Di jelaskan syarat yang di maksud dalam perpres itu yakni lahan harus di garap selama 10 tahun tanpa terputus-putus. “ini tidak ada tanaman tidak bisa juga saya tanda tangan, ” kata Mido saat di hubungi Kamis 01/02/2024.
Alasan lain kata Mido, penandatanganan Administrasi warga dapat menimbulkan persoalan hukum terkait jabatan dan wewenangnya sebagi kepala desa.
Ia pun menegaskan, menolak rekomendasi Dewan Konawe dan siap menyerahkan masalah Administrasi ini ke camat Uepai.
“Dia keluar pun itu rekomendasi tidak mungkin saya ikuti itu rekomendasi, kewenangan ini persoalan hukum, silahkan kalau pak camat berani tanda tangan, ” tegas Mido.
Untuk itu apapun bentuk perintah dalam rekomendasi itu kepala desa Tamesandi dengan tegas menolak menjalankannya.
“Rekomendasi yang di keluarkan Dewan saya tidak akan terapkan, saya terapkan Undang-Undang tentang penanganan dampak sosial, ” Ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP pada Kamis (1/2/2024).
RDP ini menyoroti kendala administrasi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Ameroro di Desa Tamesandi.
Dimana hingga saat ini, sekitar 100 administrasi masyarakat di Desa Tamesandi belum mendapatkan layanan atau persetujuan penandatanganan oleh kepala desa setempat untuk ganti rugi lahan.
Hering yang di pimpin anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Hermansyah Pagala menyampaikan bahwa hasil RDP tersebut, Dewan Konawe, merekomendasikan kepada Kepala Desa Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.
“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat, jika tidak akan di ambil alih oleh camat Uepai” kata Hermansyah Pagala.