Ini Pesan Bidpropam Polda Sultra, saat Sosialisasi Etika Profesi di Polres Kolaka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Bidpropam Polda melaksanakan sosialisasi pembinaan dan pengawasan etika profesi jajaran Polri di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Kamis (10/3/2022).
Sosialisasi yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sultra Kompol Jajang Kiswara, bertujuan untuk meminimalisir serta mencegah pelanggaran kode etik disiplin anggota Polri.
Selain itu, agar anggota Polri khususnya dijajaran Polres Kolaka dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan institusi tersebut.

Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Sultra Kompol Jajang Kiswara, meminta seluruh personel Polres Kolaka agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dilingkup Polri seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) PP 1 Tahun 2003, PP 3 Tahun 2003, Perkap 14 Tahun 2011, Perkap 19, dan lainnya.
“Penjelasan isi dari Perkap itu sendiri dan putusan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran pada anggota Polri tersebut,” jelas Kompol Jajang Kiswara.
Kompol Jajang Kiswara menekan seluruh personel Polres Kolaka maupun pada jajaran Polsek, agar tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana utamanya penyalahgunaan Narkoba.

“Apapun bentuknya, baik itu memakai terlebih lagi dengan menjadi pengedar, selain itu juga termasuk tindakan Asusila dan tindak Pidana lainnya yang dapat mengakibatkan pelaku akan di PTDH, atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Kepolisian,” tegasnya.
Jajang berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi, personel Polri dapat mencegah serta meminimalisir setiap pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.
Menurutnya, sebagai anggota Polri harus memiliki sifat yang baik, sebagai contoh dalam bermasyarakat.
Reporter: A. Jamal







