Ini Capaian Kejari Kolaka selama Delapan Bulan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka membeberkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, korps Adhyaksa mencatat sejumlah capaian mulai dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana umum, penyelamatan serta pemulihan keuangan negara, pengelolaan barang bukti, pelayanan hukum, hingga peningkatan kualitas tata kelola organisasi.
Romadu Novelino, S.H., M.H mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Kolaka di seluruh bidang.
Menurutnya, penyampaian capaian kinerja kepada masyarakat menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Romadu.

Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kolaka telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan dan dua kegiatan penyidikan.
Selain itu, terdapat lima perkara dalam tahap penuntutan, terdiri atas tiga perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan dua perkara hasil penyidikan Kepolisian. Sebanyak enam perkara juga telah memasuki tahap eksekusi.
Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan Rp84,7 juta pada tahap penyidikan.
Sementara melalui pelaksanaan eksekusi perkara, uang rampasan sebesar Rp788,557 juta berhasil disetorkan ke kas negara. Kejari Kolaka juga mencatat penerimaan biaya perkara sebesar Rp20 ribu.
Capaian juga dicatat pada bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Sepanjang Januari-Agustus 2026, Kejari Kolaka melaksanakan satu kegiatan pemusnahan terhadap 889 barang bukti.
Sebanyak 219 barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara 41 barang rampasan dilelang melalui tiga kegiatan lelang langsung.
“Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp833.206.000 hingga Agustus 2026,” ujar Romadu.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kolaka mencatat 19 kegiatan bantuan hukum, tiga kegiatan pertimbangan hukum, 16 layanan hukum gratis kepada masyarakat, 15 layanan melalui program Halo JPN, empat kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa, serta empat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Dalam pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK), bidang Datun menangani potensi pemulihan keuangan negara sebesar Rp995,412 juta.
Dari potensi tersebut, Kejari Kolaka telah berhasil memulihkan Rp111,891 juta atau 11,24%.
Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), tercatat 222 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebanyak 150 berkas perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan 132 perkara telah memasuki Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, 147 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan 128 perkara telah dilaksanakan eksekusinya.
“Dari penyelesaian perkara pidana umum tersebut, Kejaksaan Negeri Kolaka juga berhasil menerima biaya perkara sebesar Rp760.000,” kata Romadu.
Tak hanya berfokus pada penindakan, Kejari Kolaka juga menjalankan berbagai kegiatan pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui bidang Intelijen.
Sepanjang delapan bulan 2026, bidang Intelijen melaksanakan 11 kegiatan operasi intelijen dan dua Posko Intelijen.
Selain itu, dilaksanakan lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, tiga kegiatan Jaksa Menyapa dan Menjawab, satu kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), serta satu kegiatan penerangan hukum.
Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memperkuat edukasi hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Pada bidang Pembinaan, Kejari Kolaka juga mencatat peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pada Triwulan I, SKM memperoleh nilai 92 dengan predikat A atau Sangat Baik. Nilai tersebut kemudian meningkat pada Triwulan II menjadi 95,25, dengan predikat yang sama, yakni A atau Sangat Baik.
Sementara itu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kejari Kolaka memperoleh nilai 90,53 dengan predikat yang tercantum dalam capaian kinerja tersebut.
Bustanil menegaskan, berbagai capaian tersebut tidak hanya menjadi ukuran kinerja institusi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejari Kolaka kepada masyarakat.
Transparansi capaian, menurutnya, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Reporter: A. Jamal







