Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna Tahun 2023
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023.
Penetapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Muna Nomor 209 Tahun 2023, Tentang Penetapan Besaran zakat fitrah dan zakat harta tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Adapun besaran nisab zakat fitrah Kabupaten Muna yaitu sebagai berikut.
- -Zakat Fitrah
Standar harga makanan pokok Jagung sama dengan Rp5.500 per liter.
Standar harga makanan pokok Beras
Beras biasa / Dolog harga Rp10.500
Beras kepala / Premium harga Rp12.000
Nilai Uang yang dibulatkan
Jagung, Beras biasa dan Beras kepala
Zakat Pertanian dan tumbuh-tumbuhan padi, biji-bijian jagung kedelai, tanaman hias buah buahan segala jenis tunbuh tumbuhan yang bernilai ekonomis.
Zakat Peternakan
– Kambing 40 – 120 ekor
– Kambing 121 – 200 ekor
– Sapi / Kerbau 30 ekor
– Sapi / Kerbau 40 ekor
Catatan: Nilai uang dibulatkan
– Jagung Rp20.000 perjiwa
– Beras biasa/bulog Rp37. 000 jiwa
– Beras kepala Rp42. 000 jiwa
Laporan : Bensar