Gubernur Ali Mazi Apresiasi Penandatanganan MoU Kejati dan BPJS
KENDARI, TP – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejati) Sultra.
Apresiasi tersebut diutarakan Ali Mazi saat membawakan sambutan di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu (23/06/2021).
Kata Ali Mazi, penandatanganan MoU kedua instansi tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 Tahun 2021 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dimaksud untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program tersebut.
“Saya selaku pimpinan, sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya Penandataganan MoU tersebut,” ujar Gubernur Sultra.
Orang nomor satu di Sultra itu, berharap seluruh pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait, dapat memberikan perhatian bagi pekerja. Baik penerima upah, maupun bukan dalam kepersertaan jaminan sosial tersebut.
Kajati Sultra, Sarjono Turin menuturkan, kegiatan penandatanganan MoU merupakan tugas dan fungsi dari amanah yang diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2004.
Kata dia, disamping melakukan penegakan hukum, pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melakukan pelayanan Hukum pendampingan dalam pelaksanaan tugas dari BPJS itu sendiri,” tutur Sarjono.
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Arief Budiyarto mengungkapkan, pihak Kejati nantinya akan melakukan pendampingan dan membantu para pekerja agar lebih paham terkait jaminan mereka.
“Kejati akan membantu pekerja, serta memberikan sosialisasi kepada mereka baik itu pekerja formal maupun informal,” tandasnya.
Reporter : Ahmad








