GMPS-Sultra Bersama Masyarakat Blokade Jalan Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah Masyarakat Desa Talaga bersama GMPS – Sultra kembali melakukan blokade jalan utama PT Arga Morini Indah (PT. AMI) yang terletak di Desa Wulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Kamis, (7/9/2023).
Ketua GMPS-Sultra Iwan Kaledupa, mengatakan PT. AMI memutuskan secara sepihak, bahwa akan membebaskan lahan masyarakat dengan harga Rp 3.500 per Meter, padahal dalam UU Minerba seharusnya besar ganti rugi merupakan hasil yang lahir dari kesepakatan bersama masyarakat.
Pada saat proses blokade jalan masyarakat sedang berlangsung kurang lebih pada pukul 14.00 Wita, perwakilan dari perusahaan selaku humas atas nama La Ode Ali Musrina datang menemui masyarakat. Humas PT. AMI ini saat berdiskusi dengan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam GMPS-Sultra menyampaikan mengapa sampai ini lahan masyarakat belum memperoleh ganti rugi dikarenakan berdasarkan hearing antara DPRD Buton Tengah dan Badan Pertanahan Nasional, lahan masyarakat Desa Talaga ini tidak layak untuk di ganti rugi.
“Laode Ali Musrina yang selaku humas ini menyampaikan bahwa masyarakat tidak mempunyai kelengkapan administrasi yang kuat tentang hak milik. Setelah mendengar pernyataan humas PT. AMI ini masyarakat sempat memanas sehingga diskusi tidak lagi kondisional,” ujar Iwan Kaledupa.
Lanjut kata Iwan, kami menduga bahwa apa yang di lontarkan Humas PT. AMI ini hanya ngawur atau asal-asalan dikarenakan masyarakat memiliki bukti atas hak yaitu Surat Keterangan Tanah.
“Masyarakat yang melakukan blokade bertanya atas dasar apa humas tersebut menyatakan bahwa lahan masyarakat tidak layak untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, hal ini tidak dapat dijawab oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Lanjut, pak Mansur selaku ketua kelompok menyatakan bahwa sejak tahun 80-an masyarakat Desa Talaga sudah berkebun di wilayah yang masuk dalam wilayah PT. AMI ini. Jadi atas dasar apa pak Ali selaku humas menyatakan bahwa kami tidak mempunyai hak atas tanah ini.
“Dikarenakan tidak adanya keputusan yang memuaskan saat diskusi ini masyarakat tetap melanjutkan proses blokade jalan. Kurang lebih pada pukul 16.00 WITA pihak perusahaan kembali mendatangi lokasi blokade jalan yang dilakukan oleh masyarakat untuk hearing kembali.
Kali ini perusahaan diwakili oleh HRD PT. AMI yang biasa di sapa ibu Ati. Setelah berdiskusi dengan masyarakat Ibu Ati pun menjaminkan bahwa akan menyampaikan kepada manajemen pusat PT. AMI terkait tuntutan masyarakat yang tidak sepakat terkait keputusan sepihak dari perusahaan. Ibu Ati pun menjaminkan agar secepatnya proses ganti rugi lahan masyarakat dengan cepat diselesaikan,” ujarnya.
Setelah hadirnya diskusi dan kesepakatan ini masyarakat memutuskan untuk menghentikan aksi blokade.
“Masyarakat pun mempercayakan sepenuhnya kepada ibu Ati terkait penyelesaian masalah ini. Adapun jika dalam beberapa hari ke depan masih tidak ada tindak lanjut dalam penyelesaian proses ganti rugi lahan maka masyarakat akan kembali melakukan proses blokade dengan menduduki lahan masyarakat yang belum memperoleh ganti rugi,” pungkas nya.
Untuk diketahui, Aksi blokade jalan yang dilakukan masyarakat ini sudah berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 6 september sampai 7 september 2023 sehingga aktivitas di lingkungan pertambangan tidak dapat berjalan atau lumpuh.
Aksi blokade jalan ini merupakan aksi lanjutan terkait tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Talaga yang sejak 2012 hingga saat ini belum diselesaikan.
Reporter: Anto