GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit

MOROWALI, TRIASPOLITIKA.ID – Aktivitas operasional pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan terhenti setelah aksi pendudukan dan pemblokiran akses oleh sekelompok massa pada Senin (26/10/2026).

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu itu diperkirakan berjumlah 70 orang. Mereka disebut menerobos barikade pengamanan, menduduki kantor utama, serta mendirikan tenda di area operasional perusahaan.

Pemblokiran akses logistik tersebut berdampak pada aktivitas operasional perusahaan. Upaya manajemen PT Vale Indonesia untuk membuka ruang dialog di lokasi dilaporkan tidak mencapai kesepakatan. Situasi kemudian diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Peristiwa itu disebut sebagai kelanjutan dari gangguan keamanan yang terjadi sebelumnya. Pada 13 Oktober 2026, kelompok massa dilaporkan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Atas dugaan perusakan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Gakkum Kehutanan Soroti Pembukaan Lahan Tanpa Izin

Konflik tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan dan pertanian yang menurut keterangan pihak perusahaan berada dalam kawasan hutan yang tercakup dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia.

Pihak perusahaan menyebut penguasaan lahan itu berawal dari aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat, termasuk dugaan pembakaran. Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah upaya berbagai pemangku kepentingan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan merupakan tindakan yang dapat melanggar hukum.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Ali menambahkan, pemegang izin PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi wilayah perizinannya dari berbagai bentuk gangguan.

Ia juga mendukung penegakan hukum terhadap dugaan perambahan kawasan hutan maupun tindakan perusakan fasilitas. Menurut dia, penanganan perkara perlu dilakukan melalui proses hukum oleh aparat berwenang.

Saat ini, laporan dugaan tindak pidana perusakan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, keterangan mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan dokumen perizinan dan hasil penyelidikan aparat berwenang.(*)