Empat Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Muna
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mengungkapkan terdapat empat dari 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPUD.
Ketua KPU Kabupaten Muna, LM Askar Adi Jaya, berdasarkan aturan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih KPU selambat-lambatnya sudah menerima tanda terima LHKPN Caleg terpilih, 21 hari sebelum pelantikan.
“Bagi 4 orang caleg yang terpilih belum menyetorkan LHKPN, kami bakal tidak mencantumkan nama dalam hal pengusulan pelantikan pada tanggal 16 Oktober nantinya,” ujar Senin, (05/8/2024).
Pada prinsipnya pihak KPUD, telah menyampaikan kepada pimpinan partainya mereka.
“Penyerahan tersebut, boleh secara kolektif melalui Partai atau secara individu.
Bagi 4 orang Caleg yang belum menyerahkan tanda terima, lanjut Askar, masih memiliki waktu untuk segera mengurus kekurangan berkas tersebut.
Reporter: Bensar