Edarkan Sabu, Oknum Sekuriti THM di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

KENDARI, TP – Seorang Sekuriti di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial SU (30) terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

SU ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, (31/8/2021) di Jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 475 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terlapor bertempat di pinggir Jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Seteleh tersangka digeledah ditemukanlah barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 475 gram yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam. Kemudian didalam dibungkus kantong plastik warna biru yang didalamnya lagi dibungkus kantong plastik warna putih,” ungkapnya, Kapolres Kendari, Kamis, (2/8/2021).

Dari keterangan tersangka, kata Didik pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket barang haram dari seorang lelaki bernama Muhlis yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

“Narapida Muhlis mendekam di dalam lapas masih kasus yang sama. Modus yang dilakukan dengan cara tersangka SU menerima paket sabu dari seorang perempuan yang Ia tidak kenal atas arahan Muhlis dengan perjanjian Tersangka SU di perintahkan oleh Lelaki Muhlis mengambil dan menyimpan paket Sabu tersebut sampai ada orang suruhan Lelaki Muhlis mengambil paket Sabu tersebut,” jelasnya.

Lanjut Didik, belum sempat mengambil sabu, suruhan Muhlis sudah ditangkap oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Kendari.

“Tersangka SU di janji imbalan sebesar Rp 10.000.000,- setelah paket Sabu tersebut telah diambil oleh orang suruhan Lelaki Muhlis,” pungkasnya Kapolres Kendari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Ahmad