Edarkan Narkoba, IRT di Kendari Menangis saat dibekuk Polisi

waktu baca 3 menit
Ibu rumah tangga (IRT), di Kota Kendari, menangis saat dibekuk Polisi setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu, (31/3/2021) lalu.

KENDARI, TP – Seorang Ibu rumah tangga (IRT), di Kota Kendari, menangis saat dibekuk Polisi setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu, (31/3/2021) lalu.

Wanita inisial (NA) tersebut dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi Triaspolitika. Id membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Dolfi, penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat, bahwasanya ada seorang perempuan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

Barang Bukti milik pelaku

“Tim Lidik Subdit I Unit 2 kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dari hasil penyilidikan, pada Rabu 31 Maret 2021, Tim Lidik Subdit I Unit 2 berhasil mengamankan seorang wanita inisial (NA) alias di rumahnya Jalan Bunga Seroja, Kecamatan Kendari Barat, ” terang Dolfi Kumase, Jumat, (2/4/2021).

Saat penangkapan kata Dolfi terduga pelaku berada dikamar rumahnya. Petugas akhirnya memanggil masyarakat setempat untuk menjadi saksi proses penggeledahan petugas.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan menyuruh terduga pelaku untuk mengeluarkan isi kantong celananya agar dikeluarkan. Dicelana pelaku ditemukan satu buah sachet plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah sachet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang di lakban berwana hijau,” jelas Dolfi.

Lebih lanjut Dolfi mengatakan, di kamar target juga dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan dikamar pelaku ditemukan juga satu buah sachet plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu.

“Barang tersebut dalam kondisi dilakban hijau yang disimpan diatas meja. Kemudian ditemukan juga satu buah dompet warna pink didalam lemari, setelah dompet dibuka didalamnya berisikan 11 buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis saabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 (satu) buah Timbangan digital berwarna hitam,” terangnya.

Selain itu kata Kompol Dolfi, tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi satu buah alat hisap jenis bong dan satu buah buku catatan penjualan diatas lemari yang berada dikamar target.

Sementara itu, Ketua Tim Opsnal Unit I subdit II, AKP Anwar mengungkapkan, terduga pelaku merupakan target operasi sejak lama.

“Saat ditemukan barang bukti, pelaku menangis. Ini sudah kesekian kalinya ibu rumah tangga terjaring peredaran narkotika yang kami tangkap, dan melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Anwar.

Dari tangan pelaku petugas kepolisian menyita
18 sachet narkoba jenis sabu, dengan berat 8,12 gram, 16 plastik sachet kosong ,1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah alat hisap jenis bong, 1 buah hp merk oppo warna merah beserta simcard, 12 sobekan lakban berwarna hijau, serta 1 buah dompet berwarna pink.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Reporter : Ahmad