Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Konawe Tahan Kepala Desa Saburano Konkep

waktu baca 2 menit
Kepala desa Saburano, Konkep, Abdul Rasyid.

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan kepala desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021.

Sebelum di tetapkan tersangka dan di tahan, kades Saburano, Abdul Rasyid menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Konawe, termaksud mengambil keterangan sejumlah saksi antaranya bendahara Desa Saburano Subardin dan Kepala dinas DPMD Konkep Muhammad Yani.

Kasi Pidana Khusus (Pidaus) Konawe, Rekafit Mendi memenyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan desa Saburano tersebut terkait proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2020 dan 2021 selanjutnya pengadaan lampu jalan, pembuatan jamban dan pekerjaan deker.

Salah satu modus korupsi yakni membuat laporan pertanggung jawaban pekerjaan yang belum selesai, antaranya JUT. Di jelaskan Rekafit, sejak tahun 2020 hingga 2021, JUT yang di kerjakan dari DD tidak sesuai volume pekerjaan.

Selanjutnya, lampu jalan yang sudah di pertanggung jawabkan tapi barangnya belum ada, termaksud deker dan jamban yang tidak sesuai RAB.

“Kami sementara menunggu perhitungan teknis dari dinas terkait, yaitu kami minta bantuan dari PU Konkep untuk menghitung secara teknis dan untuk auditor kami minta bantuan ke inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan, namun untuk estimasi awal kerugian negara mencapai 400 juta lebih, ” Kata Rekafit.

Pihak nya juga akan melakukan pegembangan kasus ini, terkait penggunaan dana lain di desa Saburano termaksud pembayaran honor peragkat desa.

“Akan kami dalami lagi apakah ada penerimaan-penerimaan honor yang belum dibayarkan melalui alokasi dana desa ini, ” Sambung Rekafit.

Di tempat yang sama, Bendahara desa Saburano, Subardin usai diminta keterangan ke pihak kejaksaan menyampaikan jika penunjukan dirinya sebagai bendahara desa hanya sebatas mengisi struktur pemerintahan desa Saburano, terkait fungsi bendahara tidak sepenuhnya di jalankan.

Ia juga mengaku tidak tahu pasti besaran anggaran setiap proyek yang di biayai dari ADD, sebab ia hanya menanda tangani setiap dana yang keluar.

” Kalau sudah cair ADD, dananya di kelolah sendiri kepala desa, saya hanya menanda tangani pengeluaran, selebihnya kepala desa yang tau,”Ungkap Subardin.