Dua Warga Binaan Rutan Unaaha Bebas Usai Terima Remisi Hari Raya Nyepi

waktu baca 1 menit
Penyerahan remisi kepada dua warga binaan Rutan kelas IIB Unaaha

UNAAHA : TRIASPOLITIKA.ID – Dua warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Nurhadi, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana beragama Hindu yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

 

“Remisi ini adalah hak yang kalian jemput dengan keringat perubahan. Dua orang saudara kita hari ini membuktikan bahwa tembok tinggi bukan penghalang untuk tetap taat pada aturan Tuhan dan hukum negara. Ini adalah bentuk reward atas kesungguhan kalian dalam mengikuti setiap jengkal program pembinaan di sini,” ujar Nurhadi.

 

Ia menjelaskan, proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem tersebut memastikan hanya warga binaan yang memiliki catatan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang berhak memperoleh pengurangan masa pidana.

 

Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

 

Remisi hari raya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang diberikan oleh negara, khususnya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.