DPRD Koltim Terima KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Jadi Dasar Pembahasan Arah Anggaran
KOLAKA TIMUR, TRIASPOLITIKA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Aula Rapat DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Rabu (16/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Rismanto Runda, S.Sos., M.M., hadir mewakili Bupati Koltim dalam rapat tersebut. Sementara rapat dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si.
Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk membahas perubahan arah kebijakan dan prioritas anggaran yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2026.
Dasar Pembahasan Anggaran Perubahan
KUA-PPAS merupakan dokumen yang memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan anggaran daerah. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah menyampaikan arah kebijakan umum anggaran sekaligus prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Pembahasan APBD Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah pada tahun berjalan.
Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan dinamika pendapatan daerah, kebutuhan belanja, pelaksanaan program pembangunan maupun perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan KUA-PPAS tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga menjadi ruang bersama untuk memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan sasaran pembangunan daerah.
Pemerintah dan DPRD Perkuat Sinergi
Melalui rapat paripurna tersebut, hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD kembali diperkuat dalam proses penyusunan kebijakan anggaran.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengusulkan kebijakan anggaran, sementara DPRD menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Pembahasan secara bersama juga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
APBD Perubahan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan kebutuhan aktual masyarakat.
Perubahan kebijakan anggaran perlu memperhatikan sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain pembangunan infrastruktur, perhatian terhadap pelayanan dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat serta sektor-sektor produktif juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen keuangan, tetapi dapat menjadi instrumen untuk merespons dinamika pembangunan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Koltim dan DPRD untuk menjaga tata kelola keuangan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar setiap kebijakan belanja pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengelolaan anggaran yang efektif juga membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Dengan mekanisme tersebut, penggunaan APBD diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dihadiri Unsur Pemerintahan dan DPRD
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo dan Hj. Diana Massi, S.P., para ketua komisi dan anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat se-Kabupaten Kolaka Timur, Direktur RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Direktur PDAM, Direktur Bank Sultra, Direktur Perundang-undangan, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran jajaran perangkat daerah dan unsur terkait menunjukkan bahwa proses penyusunan APBD Perubahan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam memberikan masukan terkait kebutuhan program, capaian pelaksanaan kegiatan serta penyesuaian anggaran yang diperlukan sesuai kondisi tahun berjalan.
Tahapan Menuju APBD Perubahan 2026
Setelah penyerahan KUA-PPAS, pemerintah daerah dan DPRD akan memasuki tahapan pembahasan terhadap substansi dokumen tersebut.
Pembahasan diharapkan berlangsung secara terbuka, konstruktif dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Setiap usulan perubahan anggaran perlu mempertimbangkan urgensi program, kemampuan fiskal daerah serta keterkaitannya dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan APBD Perubahan 2026 tetap memiliki arah yang jelas dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Jaga Efektivitas Pembangunan
Pemkab Koltim berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan anggaran yang tepat sasaran diharapkan dapat menjaga kesinambungan berbagai program pemerintah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 pun menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan sinergi pemerintah daerah dan DPRD, APBD Perubahan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kolaka Timur hingga akhir 2026.







