DPRD Kolaka Timur Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi yang telah bersertifikat sejak akhir 1970-an, namun diduga kembali diterbitkan sertifikat baru di atasnya.
RDP tersebut berlangsung pada Selasa (23/12/2025) dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur, Dinas Transmigrasi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat Rakyat Nusantara, serta perwakilan masyarakat transmigrasi yang terdampak langsung.
Dalam rapat itu, masyarakat transmigrasi menyampaikan keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat baru di atas lahan transmigrasi lama yang telah memiliki sertifikat sejak 1978–1979. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat transmigran.
Menanggapi keluhan tersebut, BPN Kabupaten Kolaka Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membuka dan menelusuri peta transmigrasi di wilayah Kolaka Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan riwayat, batas wilayah, serta status hukum lahan yang dipermasalahkan.
Sementara itu, DPRD Kolaka Timur memastikan akan menjadwalkan kunjungan lapangan pada Januari 2026 untuk meninjau langsung lokasi lahan transmigrasi yang diduga mengalami tumpang tindih sertifikat. Kunjungan tersebut diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan secara objektif dan berkeadilan.
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum bagi masyarakat transmigrasi.
“Persoalan tumpang tindih lahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kami berharap semua pihak bersikap transparan dan serius dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Umar.
DPRD Kolaka Timur, khususnya Wakil Ketua I dan Ketua Komisi I beserta jajaran, berharap melalui koordinasi lintas instansi, pembukaan data peta transmigrasi, serta peninjauan langsung di lapangan, persoalan dugaan tumpang tindih lahan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.
- Reporter: A. Jamal







