DPRD Butur Menunggak Tagihan Listrik, PLN Berencana Mencabut KWH Meter Kantor

waktu baca 2 menit
Kantor Gedung DPRD Buton Utara

BUTUR, TP – Pembangkit Listrik Negara (PLN) Cabang Ereke, menyebut Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan salah satu penunggak tagihan listrik terbesar di wilayah Butur.

Untuk itu, PLN berencana bakal melakukan penyegelan Miniature Circuit Breaker (MCB) milik Kantor DPRD Butur jika pada bulan kedua kantor DPRD masih belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik. Tidak hanya itu, PLN bahkan tidak main-main untuk mencabut meter KWH gedung wakil rakyat tersebut.

Penegasan itu diungkapkan langsung oleh Direktur PLN Cabang Ereke, Rio Trihandiko saat ditemui diruang kerjanya Sabtu, (31/10/2020). Rio Trihandiko mengatakan, jika masih juga ada keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu satu bulan maka pihak PLN bakal melakukan penyegelan MCB di kantor DPRD.

”Jika di bulan kedua masih belum juga melakukan pembayaran, PLN tidak main-main untuk mencabut MCB kantor DPRD,” tegas Rio Trihandiko, Direktur PLN Cabang Ereke.

Sementara itu jika di bulan ketiga masih saja tidak melakukan pembayaran kata dia, pihak PLN tidak main-main untuk melakukan pemutusan KWH meter kantor DPRD.

Rio Trihandiko kesal terhadap kelakukan para pelanggan yang sering kali menunggah tagihan listrik. “Semestinya ada kesadaran untuk memperhatikan tunggakan tagihan listrik dengan tepat waktu. Ini demi menaati aturan yang diberikan oleh PLN. Agar tidak terkena denda hingga pada akhirnya dilakukan penyegelan dan pemutusan Listrik, namun sejumlah kantor ternama justru mengabaikannya,” kata dia.

Kata Rio Trihandiko, DPRD Butur menunggak tagihan listrik sejak bulan September hingga Oktober tahun ini. PLN juga menyebut DPRD Butur merupakan penunggak terbesar dalam pembayaran tagihan listrik di PT. PLN khusus wilayah UP3 Baubau.

“Dalam aturan sudah jelas dikatakan, jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka bakal dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik,” katanya.

Aturan tersebut kata dia, tidak hanya berlaku bagi masyarakat, namun juga berlaku pada pihak Pemerintah Daerah, DPRD, serta instansi lain yang menggunakan KWH meteran PLN.

Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Butur, Kusman Surya saat dimintai konfirmasinya melalui via WhatsApp, belum dapat tersambung.

Keterlambatan pembayaran listrik DPRD Butur sangat miris, sebab gaji para wakil rakayat yang terbilang representatif itu, cukup fantastis.

Sayangnya, gedung yang dihuni orang-orang berdasi dan berjas itu, lebih mengutamakan pengadaan demi mengucurkan anggaran besar, dibanding harus membayar tunggakan listrik di PLN.

Reporter: Irma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. PLN hanya fokus menindak pelanggan telat bayar, kewajibannya menjamin Listrik tak Padam diabaikan

Sudah ditampilkan semua