DPP PAN Merekomendasikan Yusran Akbar sebagai Bakal Calon Bupati Konawe
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) merekomendasikan Yusran Akbar sebagai Bakal Calon Bupati Konawe periode 2024-2029.
Surat mandat tanggal 3 Mei 2024 bernomor 058/PILKADA/V/2024 yang dikeluarkan oleh Tim Pilkada DPP PAN, yang ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto, dan Pangeran K Saleh, menegaskan legitimasi keputusan tersebut.
Rekomendasi itu di keluarkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar PAN pasal 20 ayat (3), pasal 28, dan pasal 21, Anggaran Rumah Tangga PAN pasal 73 dan pasal 74, serta peraturan partai nomor 03 tahun 2015 tentang pemenangan pemilihan kepala daerah. Dukungan ini juga diperkuat oleh surat keputusan DPP PAN nomor PAN/A/Kprs/KU-SJ/015/III/2024.
Atas dasar tersebut Tim Pilkada DPP PAN secara tegas menyatakan persetujuannya dan merekomendasikan Yusran Akbar sebagai bakal calon bupati Konawe untuk Pilkada 2024.
Selanjutnya dalam isi surat rekomendasi tersebut, Yusran Akbar di berikan hak untuk mencari pasangan wakilnya di Pilkada Konawe.
Selain itu, Yusran Akbar juga diamanahkan untuk menjalin koalisi dengan partai lain, menjalankan berbagai strategi politik dan bersedia menanggung biaya survei yang diperlukan dalam proses kampanye.