DPMD Muna Pastikan belum menerima secara resmi Surat dari Dirjen BPD
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan, hingga saat ini belum menerima secara resmi surat dari Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen BPD) yang berisi penetapan calon kepala desa di kabupaten Muna tertanggal 26 Januari 2023.
Kadis DPMD Muna Rustam mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Dirjen BPD yang bersifat penting itu, seperti yang tengah beredar di media sosial.
“Hingga saat ini belum ada surat yang masuk dari Dirjen BPD. Terkait kebenaran dari surat yang beredar di media sosial, kita akan klarifikasi di Kementerian Desa,” jelas Rustam dihubungi Triaspolitika.id Selasa, (07/02/2023).
Rustam menjelaskan, terkait sengketa Pilkades di emapt desa yaitu, Desa Wawesa kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi kecamatan Parigi, Desa Oensuli kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna kecamatan Kabawo tidak berdasar.
“Putusan majelis penyelesaian sengketa yang mengabulkan empat desa untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita sudah lakukan dengan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Semua kita sudah lakukan sesuai poin yang tertera dalam surat tersebut, kecuali pada poin C, tinggal menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sambung Rustam.
Kata Rustam pihak DPMD tinggal menunggu putusan dari PTUN. “Apapun putusan dari PTUN pemerintah daerah mengikut,” tandasnya.
Reporter : Bensar Sulawesi