DKPP Periksa Bawaslu Kolaka Timur

waktu baca 3 menit
Proses persidangan DKKP terhadap Bawaslu Koltim

KENDARI, TP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Senin (14/12/2020).

Perkara yang diadukan oleh Sardin itu, diberikan kuasa kepada Heris Ramadan. Pengaduh mengadukan La Golonga selaku Teradu yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.

Pengadu melaporkan Teradu atas dugaan bersikap tidak netral dalam melakukan klarifikasi terhadap salah satu paslon di Pilkada Koltim. Teradu disinyalir memberikan perlakuan istimewa dengan mendatangi rumah jabatan terlapor yang merupakan bupati petahana Kabupaten Kolaka Timur. Hal itu berdasarkan dokumentasi yang dimiliki Pengadunh, Teradu melakukan pemeriksaan berdampingan bukan berhadapan.

Klarifikasi tersebut dilakukan Teradu pada Jumat (11/9/2020) dengan mendatangi rumah jabatan Bupati Kolaka Timur dan istri, Tony Herbiansyah – Hj. Surya Adelina untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan SBM.

“Teradu beralasan tindakan tersebut dilakukan karena dikejar deadline masa kerja tiga hari, untuk diketahui mekanisme pemanggilan dan/atau klarifikasi terdapat ruang waktu selama tiga kali pemanggilan,” ujar Pengadu seperti yang dikutip di laman resmi dkpp.go.id.

Pengadu menegaskan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur seharusnya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memanggil terlapor sebanyak tiga kali.

Teradu La Golonga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menegaskan melakukan klarifikasi atas laporan atau aduan dugaan pelanggaran sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, mengirimkan undangan klarifikasi secara patut terhadap terlapor, Bupati Kolaka Timur dan istri untuk didengarkan kesaksiannya dengan tempat dan waktu yang telah disediakan.

Namun, tiba-tiba Bupati Kolaka Timur (melalui ajudan) menyampaikan kepada Teradu siap diklarifikasi di rumah jabatannya dengan waktu lebih awal dan tidak bisa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur karena bersamaan dengan agenda kedinasan yang telah dijadwalkan jauh hari.
Teradu mengaku telah berkonsultasi dengan Anggota Bawaslu lainnya terkait tempat dan waktu klarifikasi yang diusulkan oleh bupati. Anggota Bawaslu lainnya memberikan lampu hijau kepada Teradu untuk melakukan klarifikasi.

“Dikarenakan adanya limitasi waktu penanganan pelanggaran, demi mendapatkan informasi yang utuh terkait pelanggaran serta demi kepastian hukum terhadap laporan, saya dipersilahkan untuk melakukan klarifikasi di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur,” ujar Teradu.

Proses klarifikasi berlangsung kurang lebih 2 jam, Teradu menjelaskan duduk berjarak satu meter dengan bupati. Meski terhitung dekat, suara bupati dikatakan Teradu sangat pelan dan tidak terdengar jelas karena menggunakan masker sehingga harus mendekati sumber suara.

“Kami tegaskan tidak ada upaya apapun untuk mengistimewakan Terlapor (Bupati Kolaka Timur) sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Semata-mata dilakukan untuk membuat terangnya sebuah kasus,” tegasnya.

Kepada Majelis, Teradu memohon tindakan Teradu mendatangi rumah jabatan Bupati Kolaka Timur dimaknai sebagai Langkah proaktif Bawaslu untuk menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum di Kabupaten Kolaka Timur.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, SH., MH dengan anggota antara lain Prof. Dr. Ir. La Ode Safuan (TPD Unsur Masyarakat), Almunardin, SH (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Munsir Salim, S.Pd., M.Si (TPD Unsur Bawaslu Provinsi).

Sumber : https://dkpp.go.id
Editor : triaspolitika.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!