Dikbud Konawe Tetap Gunakan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

waktu baca 1 menit
Lalan Hendrawan Kabid Dikdas Konawe

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023-2024.

Kepala bidang pendidikan dasar (Dikdas) Konawe, Lalan Hendrawan mengtakan aturan tersebut berlaku di semua sekolah di Konawe terkecuali tingkat SLTA sederajat.

Ia menjelaskan, PPDB tahun ajaran 2023-2024 itu akan menggunakan sistem pendaftaran tiga jalur bagi siswa baru.

Pertama pendaftaran sistem zonasi sekolah, kedua jalur prestasi dan ketiga jalur perpindahan tugas orang tua.

Dari tiga jalur itu, sistem zonasi sekolah yang paling di tekankan untuk di laksanakan setiap sekolah, hal itu untuk menghindari ketimpangan sekolah di satu wilayah atau kecamatan.

” Dalam satu zonasi, calon peserta didik hanya boleh memilih salah satu dari ketiga jalur tersebut,” kata Lalan Hendrawan.

Namun, lanjutnya dalam PPDB melalui zonasi sesuai domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat mendaftar diluar zonasi melalui jalur prestasi.

error: Content is protected !!