Diduga Alergi Wartawan, Panitia Larang Media Meliput Keberangkatan Calon Jamaa Haji Konawe
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Panitia kegiatan pelepasan rombongan calon jamaa haji Kabupaten Konawe melarang media meliput kegiatan tersebut.
Hal itu saat salah satu media daring pikiranraykat.com bernama Ilfa di larang meliput kegiatan yang tengah berlangsung di halaman kantor kemenag Konawe Jumat (09/06/2023).
Padahal wartawan tersebut telah stand by di lokasi sejak 05:30 WITA. Iapun telah berupaya meminta izin ke panitia untuk meliput dengan memperlihatkan kartu Id card wartawan, namun tetap tidak di izinkan.
Bahkan Ilfa tegaskan, dirinya meminta kepada dua orang panitia yang tengah menjaga gerbang kemenag menggenakan pakaian Muslim (koko) untuk masuk ke dalam.
“Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan ID Cardku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh pihak panitia,” ungkap Ilfa.
Atas penolakan yang di lakukan paniti, iapun menyesalkan hal itu. Menurutnya paniti keberangkatan calon jamaa haji minim pengetahuan terkait tugas pokok wartawan.
“Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Terpisah, Humas Kemenag Konawe, Lina saat dikonfirmasi, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan jika tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalis.
“Kami panitia punya SK, jadi ada dasar. Jangan sampai yg melarang bukan dari panitia,” ucapnya.
Lina sempat tersinggung, karena pemeberitaan tersebut tidak benar adanya, apalagi membawa-bawa lembaga.
“Kalau berbicara masalah lembaga jelas kami juga minta klarifikasi dari pihak yang menulis berita, karena hal itu tidak betul adanya,” tutupnya.
Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adiyaksa Pratama, secara tegas mengutuk tindakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe yang melarang wartawan untuk meliput acara pelepasan calon jemaah haji. Tindakan ini dinilai sebagai pembatasan kebebasan pers yang tidak dibenarkan.
Adiyaksa Pratama mengecam keras larangan tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini. Menurutnya, wartawan memiliki tugas penting dalam memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, termasuk meliput acara-acara penting seperti pelepasan calon jemaah haji. Dalam hal ini, wartawan berperan sebagai perwakilan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya.
“Larangan Kemenag Konawe terhadap wartawan untuk meliput pelepasan calon jemaah haji adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam demokrasi dan kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Adiyaksa Pratama.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam hal pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji. Liputan media merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persiapan dan proses pemberangkatan calon jemaah haji, yang akan memberikan rasa tenang dan keyakinan kepada mereka.
Adiyaksa Pratama berharap agar Kemenag Kabupaten Konawe dapat memperhatikan hak kebebasan pers dan menghormati peran wartawan sebagai pengawal demokrasi. Ia mengimbau agar kebijakan larangan tersebut segera dicabut dan wartawan diberikan akses yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, jelas melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Saldi.