Demo di KPU Konsel, Pemuda Lira Sebut Ada Kecurangan dan Mahar Perekrutan Badan Ad Hoc

waktu baca 2 menit
Pemuda LIRA saat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU Konsel, Rabu (1/02/23). Foto: Kasran

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang mana dalam aksinya menyebut bahwa KPU Konsel telah melakukan praktek kecurangan dalam proses perekrutan badan Ad Hoc.

Koordinator lapangan Adi mangidi mengatakan, kecurangan pada proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memenuhi aturan yang ada.

“Contoh ada peserta yang mengikuti tahapan tes Computer Assistend Test (CAT) memiliki nilai tertingi, bahkan tes wawancaranya juga tinggi namun saat pemumuman malahan yang memperoleh nilai terendah yang di nyatakan lulus,” ungkapnya, Rabu (1/02/23).

Kemudian, lanjut Adi, juga adanya salah salah satu anggota PPK di Kecamatan Moramo utara yang namanya masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017. Juga adanya penyelenggara yang lolos merangkap jabatan seperti guru honorer, bahkan ada yang berstatus PNS juga diloloskan. Dan parahnya lagi adanya dugaan mahar dalam perekrutan PPK dan PPS,” ucapnya.

Ditambahkannya Adi, bagaimana akan melahirkan pemimpin yang berintegritas di tingkat Pemilu dan Pilkada nanti, kalau ditingkat penyelenggara saja penetapan kelulusannya sudah tidak prosedural.

“Tuntutan kami ini akan terus kami suarakan dan akan melaporkan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun DKPP,” tegasnya.

Sementara itu, menjawab dari massa aksi Ketua KPU Konsel Aliudin, didampingi dua komisioner lainnya Asriani dan Budiman menjelaskan, pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan teman teman lembaga dalam mengawal proses perekrutan badan Ad Hoc.

“Kami memastikan KPU telah melakukan perekrutan mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi berkas hingga penetapan PPK dan PPS telah sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.

Jika nantinya, sambung Aliudin teman teman lembaga masih merasa tidak puas dan menduga ada ketidak sesuaian dalam proses penetapan badan Ad Hoc, maka bisa dilakukan uji publik melalui Bawaslu.

“Kita juga memberikan ruang kepada teman lembaga, jika ingin menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran perekrutan badan Ad Hoc,” jelas Aliudin

REPORTER: KASRAN, S. SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!