Cegah Narkotika, BNNK Kolaka Gelar Perjanjian P4GN Bersama Rutan Kelas IIB
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, mengelar perjanjian dan kerjasama bersama Rutan Kelas IIB Kolaka, di Aula Rutan Kelas IIB Kolaka, pada Senin, (11/7/2022).
Kepala BNNK Kolaka Bentonius Silitonga mengatakan, perjanjian kerjasama dilakukan guna Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau (P4GN) di lingkungan rumah tahanan negara Kolaka.
“Selain penandatanganan perjanjian P4GN, kami juga melaksanakan sosialisasi hukum terhadap warga binaan rutan kelas IIB Kolaka,” kata Bentonius dihadapan sejumlah awak media, Senin, (11/7/2022).
Perjanjian kerjasama yang dimaksud melingkupi beberapa aspek, diantaranya upaya preventif, atau upaya pencegahan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dari dalam ke rumah tahanan, termaksud tes urine terhadap warga binaan.
”Selanjutnya upaya kuratif, atau upaya rehabilitasi. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan para pecandu narkotika hingga mengembalikannya sebagai manusia yang memiliki integritas sosial,” jelas Bentonius.
Lanjut Bentonius, selain itu upaya represif atau upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan, penindakan atau upaya hukum.
”Melalui upaya represif ini, Rutan Kolaka nantinya akan membantu BNNK Kolaka dalam menegakan hukum, baik dalam penyelidikan maupun proses penyelidikan perkara,” jelasnya.
Kepala BNNK Kolaka berharap kerjasama yang telah terjalin bersama Rutan Kolaka dapat terus berlanjut, serta saling percaya.
Bentonius menambahkan, saat ini banyak masyarakat yang masih belum memahami tentang undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Termaksud dalam implementasi pasal 54, 55 serta pasal 127 yang mengedepankan rehabilitasi pada pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Pasal tersebut mewajibkan mereka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial. Pasal ini masih banyak yang belum memahaminya,” tandas Bentonius Silitonga.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setyawan mengatakan, perjanjian dan kerjasama antara Rutan Kelas IIB Kolaka bersama BNNK Kolaka merupakan perjanjian yang sangat penting.
”Tujuannya agar Rutan Kelas IIB Kolaka bersih dari peredaran narkotika. Pada kesempatan tersebut BNNK Kolaka juga melaksanakan sosialisasi hukum,” kata Tutut Jemi Setiawan.
Dalam sosialisasi tersebut kata Tutut, Rutan Kelas IIB Kolaka melibatkan pegawai Rutan serta warga binaan pemasyarakatan yang terpidana narkoba.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap warga binaan, agar warga binaan juga bisa mengetahui jika Rutan Kelas IIB Kolaka bekerjasama dengan BNNK Kolaka dalam menanggulangi narkoba,” jelas Tutut.
Tutut berharap, melalui sosialisasi tersebut warga binaan dapat memahami tentang bahayanya narkoba, serta memiliki wawasan tentang narkoba, sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” sambungnya.
Untuk diketahui warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kolaka saat ini berjumlah 348 orang, 173 diantaranya merupakan tahanan narkoba.
- Reporter : A. Jamal
Editor : Dekrit







