Warga Desak BPN Raha Keluarkan Sertipikat di Kawasan Hijau

waktu baca 1 menit
Puluhan masyarakat demonstrasi di halaman kantor BPN Raha pada Senin, (13/2/2023).|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan masyarakat mengelar aksi di halaman kantor Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin (13/2/2023).

Massa meminta BPN segera mengeluarkan sertifikat tanah yang terletak di wilayah administrasi Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu.

Menurut mereka, lokasi yang belum memiliki sertipikat sepanjang Jalan Pendidikan sampai masuk Kelurahan Mangga Kuning caplok kawasan jalur hijau.

“Inilah yang kami tanyakan terhadap BPN, Jagan berdalih jalur hijau sebab kami belum menerima surat keputusan tersebut dari pemerintah,” ujar Muh Alim Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP).

Menurut Alimin, kelurahan Watonea satus tanahnya sama dengan kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu dan Raha tiga.

“BPN sudah melakukan pengukuran dan pembuatan sertipikat tanah, tanpa kecuali Watonea,” cetus.

Sementara itu Fajar mengatakan, mendesak BPN Raha segera melakukan pembuatan sertipikat yang dimana masyarakat sudah mendiami lokasi sejak tahun 1996 silam.

“BPN harus mengukur dan membuat sertifikat tanah masyarakat, jika tidak kami melaporkan hal ini ke Kanwil BPN Kendari,” jelasnya.

Mereka juga meminta lokasi yang ada di kelurahan Watonea tidak diklaim sebagai jalur hijau sebab tidak memiliki bukti atau kebasahan hukum dari pemerintah.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *