BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pelayanan Pertanahan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan pelayanan pertanahan, Kamis (10/9/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Muna Indra Thimoty, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Romandhona Setyawan, S.H., M.H.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang diikuti jajaran BPN kabupaten/kota se-Sultra bersama kejari masing-masing.
MoU dan PKS tersebut menitikberatkan kerja sama pada tiga bidang utama:
1. dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga di bidang pertanahan
2. peningkatan kualitas pelayanan publik pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan
3. Penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, termasuk pencegahan dan penanganan sengketa.
“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan memiliki kepastian hukum. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, dan legal assistance kepada BPN dalam menjalankan tugasnya,” kata Kajari Muna, Indra Thimoty.
Romandhona Setyawan menyatakan kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga yang diharapkan dapat menekan permasalahan pertanahan berkepanjangan.
“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang berlarut-larut dan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan pertanahan yang lebih baik,” ujarnya.
- Reporter: Farid







