BPN Kolaka Serahkan Ploting Tanah kepada Pemilik Lahan di Lamedai

waktu baca 2 menit
BPN Kolaka Serahkan Ploting Tanah kepada Pemilik Lahan di Lamedai | Jamal

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka menyerahkan ploting tanah kepada pemilik lahan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/10/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya BPN Kolaka menyelesaikan sengketa lahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik tanah di wilayah tersebut.

Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rimau Mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di kalangan warga.

Kepala BPN Kabupaten Kolaka menjelaskan bahwa kegiatan ploting ini bertujuan memberikan kejelasan batas tanah dan status kepemilikan yang sah secara hukum.

“Melalui kegiatan ploting dan pengukuran ini, masyarakat dapat memperoleh bukti sah atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini juga menjadi dasar untuk mengakses berbagai fasilitas layanan publik, termasuk kredit perbankan,” ujarnya.

BPN Kolaka, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat penyelesaian masalah pertanahan secara transparan dan berkeadilan di seluruh wilayah Kolaka.

Salah satu pemilik lahan, Muliati Mancabora, mengungkapkan rasa puas dan apresiasinya terhadap kinerja BPN Kolaka yang dinilai objektif dan tidak berpihak.

“Kami merasa puas atas kerja BPN Kolaka. Mereka tidak berpihak—yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah. Ini hasil pengukuran BPN beberapa hari lalu, membuktikan batas-batas tanah kami yang digusur oleh PT Rimau tanpa ganti rugi yang sah,” ujar Muliati.

Muliati menambahkan, hasil pengukuran menunjukkan tidak ada sertifikat lain selain miliknya, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim terdapat nama lain.

“Ternyata hasil pengukuran BPN Kolaka tidak ada sertifikat lain selain atas nama saya, Muliati Mancabora. Kami berharap PT Rimau segera memberikan hak kami, karena lahan itu sudah digusur dan dipasangi tiang beton,” tegasnya.

BPN Kolaka berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memulihkan hak masyarakat dan mencegah konflik pertanahan di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan di daerah.

  • Reporter : A. Jamal