BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Sabu 1,5 Kg Jaringan Lapas

waktu baca 2 menit

KENDARI, TP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg jaringan Lapas.

Barang haram tersebut didapat petugas dari salah seorang pemuda inisial AY (25). Modus operandi AY kata kepala BNNP Sultra yaitu pelaku AY menggunakan cara tempel yang sebelumnya sudah diarahkan oleh salah seorang narapidana di Lapas Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu, berawal dari aduan masyarakat pada hari Senin (28/6/2021) lalu. Setelah menerima aduan masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan kami pada hari Senin, kami berhasil menangkap satu orang pengedar serta mengungkap Napi lapas yang mengendalikannya. Barang bukti seberat 1,5 Kilo Gram juga kami amankan,” terang Ginting pada awak media, Kamis, (1/7/2021).

Kata Ginting, napi lapas inisial JY (45) merupakan jaringan yang sekaligus pengedar. ”JY menjadi pengendali peredaran narkotika jenis Sabu tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, Ginting menyebut terdapat dua tersangka yaitu AY (25) kemudian JY (45) yang saat ini berstatus narapidana di Lapas kelas II A Kendari.

“TKP pertama penangkapan AY adalah di Hotel Angser kamar 4 yang berada di jln. Laremba, Kec. Kadia, Kota Kendari. Sedangkan tersangka kedua diamankan Lapas Kelas II.A Kendari Jl. Kapten Piere Tendean Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” jelas Ginting.

Lebih lanjut Ginting mengungkapkan, barang bukti 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Netto 1,5 kilo gram, kemudian satu buah Handphone merk OPPO warna Biru yang digunakan JY untuk mengarahkan AY.

Keberhasilan operasi ini juga tutur Ginting karena tidak lepas dari bagusnya kordinasi antara BNNP, Kanwil Kemenkumham Sultra, serta seluruh jajarannya sehingga akses untuk mengungkap lebih mudah menyelidiki warga binaan.

“Kami sudah meneken kerja sama dalam bentuk MoU dan membuahkan hasil untuk menangkap Pengedar Sabu serta mengungkap seluruh jaringannya tak terkecuali yang berada didalam Lapas,” kata Ginting.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun.

Reporter: Ahmad