BNNP Sultra Musnahkan 678,12 gram sabu, hasil dari Pedagang Ikan
KENDARI, TP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan 678,12 gram narkotika jenis sabu, di kantor BNNP Sultra, Senin (22/02/21).
Barang bukti tersebut diperoleh BNNP dari salah seorang pedagang ikan inisial LDS (31), warga asal jalan Benua-benua, Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari, Sultra.
”Barang bukti sabu yang dimusnakan hari ini berasal dari salah seorang tersangka inisial LDS. BNNP menangkap pelaku di jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu pada 5 Februari 2021,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Dikatakan Sabaruddin, tersangka mengedarkan sabu sejak tahun 2020 lalu. Pelaku juga diketahui sudah empat kali melakukan transaksi.
”Hal ini membuktikan jika pelaku merupakan bagian terpenting dari bandar. Pelaku memperoleh barang tersebut dari jaringan narapidana di lapas Kelas IIA Kendari,” terang kepala BNNP Sultra.
Lebih lanjut Kepala BNNP Sultra menuturkan, tersangka yang kesehariannya merupakan pedagang ikan keliling. Pelaku juga terlibat dalam pengedaran Sabu di Kota Kendari.
“Ini merupakan pemusnahan pertama barang bukti narkotika jenis sabu di tahun 2021, dengan barang bukti hasil pengungkapan sebanyak 713,12 gram, yang dimusnahkan sebanyak 678,12 gram, sedangkan sisanya akan jadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” jelas Brigjen Pol Saharuddin.
Dikatakannya, pemusnahan tersebut merupakan rangkaian bukti proses dengan pemenuhan sesuai Undang – undang.
”Dimana barang bukti yang didapatkan, sudah dilakukan penetapan oleh pihak kejaksaan. Hal ini juga secara tegas pula diintruksikan oleh presiden Joko Widodo, bahwa barang bukti yang sudah ditetapkan harus dimusnakan,” tandasnya.
Sebelumnya, BNNP Sultra berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kota Kendari. BNNP Sultra.
Reporter : Ahmad