Besaran Zakat Fitrah di Mubar Resmi Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Rapat penentuan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muna Barat yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati, Dr. Bahri (Dedi/Triaspilitika.id)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Penentuan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada 1444 Hijriyah/2023 Masehi resmi diumumkan. Pada Jumat (31/3/2023).

Pada rapat penentuan besaran Zakat fitrah tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri yang didampingi langsung oleh Sekda LM. Husein Tali, Pihak Kemenag Mubar, Plt. Kepala DPMD, Kabag Kesra serta para Kepala OPD, Camat, kepala KUA dan Kapolsek dan Danramil se-Mubar.

Pada rapat yang di Aula Kantor Bupati tersebut, Pemkab Mubar bersama pihak terkait sepakat menentukan lokasi shalat idul Fitri di lingkup Pemkab setempat.

Pada kesempatan itu, Dr. Bahri mengatakan bahwa rapat tersebut untuk memastikan ke depan penyaluran zakat fitrah kedepan agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peruntukkannya.

“Kita memastikan pada penyaluran zakat fitrah itu berjalan dengan lancar dan sesuai peruntukannya, Alhamdulillah pertemuan ini juga kita sepakati lokasi untuk shalat idul Fitri nanti yakni di lapangan sepakbola Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa,” jelas Dr. Bahri.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Mubar, La Karimu menyebutkan hasil kesepakatan rapat mengenai besara zakat fitrah di Mubar pada 1444 Hijriyah/2023 Masehi yakni:

1. Jagung sebesar Rp18.000
2. Beras Biasa sebesar Rp32.000
3. Beras Medium sebesar Rp36.000, serta
4. Beras Premium sebesar Rp.37.000.

“Ini sudah melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait yang mengikuti rapat tadi, tentu juga sebelumnya kita sudah melakukan survey dipadaran mengenai harga beras dan jagung, maka dari muncullah kesepakatan besaran Zakat Fitrah untuk di Kabupaten Mubar,” terangnya.

La Karimu juga menambahkan, bahwa zakat fitrah adalah momen membersihkan diri bagi umat muslim yang mampu dan sesuai standar yang telah ditentukan.

“Setelah penentuan (besaran Zakat Fitrah) ini, sudah diperbolehkan untuk menunaikannya, tapi alangkah baiknya kita menunggu dulu penandatanganan SK penetapan besaran zakatnya oleh bapak Bupati, Insyaallah Senin depan itu sudah dilakukan,” pungkas La Karimu.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!