Bertandang ke Sekolah, Kejari Sampaikan Bahaya Narkoba
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna menggelar penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba bagi generasi muda, di SMPN 1 Raha, Kelurahan Mangga Kuning Kecamatan Katobu, Muna, pada Jumat, (23/9/2022).
Kegiatan yang dikemas pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu, bertujuan untuk mengedukasi para pelajar di wilayah tersebut.
Kajari Muna Agustinus Baka Tandililing mengatakan kegiatan JMS merupakan bentuk keperdulian Kejaksaan terhadap generasi muda.
“Agar generasi muda bisa memahami bahwa narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi,” kata Agustinus.
Selain itu kata dia, juga bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum terhadap anak-anak terkait UU perlindungan anak dan hak anak.
Kata Agustinus program JMS juga bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti UU serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.
“Kemudian menjalankan fungsi penegakan hukum kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum,” tandasnya.
Reporter: Bensar Sulawesi







