Bawaslu Mubar Susun RTL Hasil Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Usai menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan, pada Senin (2/10/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabaputen Muna Barat (Mubar) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) membentuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) guna pengawasan partisipatif.
Penyusunan RTL tersebut dipimpin langsung oleh Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman.
Di kesempatan itu ia mengatakan bahwa, lahirnya RTL ini untuk membuktikan sebagai pengawas pemilu ada aksi nyata yang dilakukan di lapangan.
“Sosialisasi itu jangan hanya dijadikan sebagai acara seremonial tetapi harus ada tindak lanjut aksi nyata sebagai salah satu cara kita dalam melakukan inovasi pengawasan,” jelasnya Senin (2/10/2023).
Dari penyusuan RTL tersebut, Bawaslu Mubar dan Panwascam menyepakati 5 item yang akan diprogramkan pada masyarakat . Diantaranya yakni:
1. Membentuk Komunitas Pemilu bersih.
2. Membentuk kampung pengawasan partisipatif yang berbasis kearifan lokal sesuai daerah Kecamatan masing-masing.
3. Melakukan sosialisasi secara masif terkait netralitas ASN dan TNI/Polri.
4. Melakukan sosialisasi secara masif pada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda tentang bahaya money politik, politik identitas, ujaran kebencian dan berita hoaks. Serta,
5. Pemetaan potensi kerawanan pemilu di setia Kecamatan.
“Jadi nanti pimpinan Panwascam akan melakukan rapat pleno di sekretariatnya masing-masing terkait hasil penyusunan RTL ini, Insya Allah sesegera mungkin kita bersama-bersama untuk melakukan aksi di lapangan,” pungkas La Ode Muhammad Karman.
Reporter: Dedi