Bawaslu Mubar Buka Rekrutmen Panwascam Bagi Pendaftar Baru untuk Pilkada 2024
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di delapan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah, pada November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengatakan, kebutuhan di delapan dari sebelas Kecamatan yang ada di Mubar tersebut seiring telah selesainya evaluasi kinerja bagi Panwascam Existing Pemilu 2024 lalu.
“Panwascam Existing pemilu 2024 yang ada di Mubar berjumlah 33 orang, tercatat semuanya mendaftar kembali serta mengumpulkan berkas persyaratan untuk Panwascam Pilkada 2024 mendatang, dan mengikuti tes penilaian portofolio,” katanya.
Namun pada waktu tes penilaian atasan langsung, dua orang tidak hadir mengikuti tes,” sambung Awaluddin Usa via telepon. Kamis (2/5/2024).
Awaluddin Usa menyebutkan, dari 31 Panwascam Existing yang mengikuti tes penilian atasan langsung, 22 orang dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan lagi sebagai Panwascam Pilkada.
“Jadi ada 11 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni 1 orang di Kecamatan Kusambi, Sawerigadi, Tikep, Maginti, dan Tiworo Tengah. Sementara di Kecamatan Tiworo Selatan, Tiworo Utara dan Lawa 2 orang,” jelasnya.
Dengan adanya 11 orang yang TMS tersebut maka mulai hari Minggu (5/5/2024), lanjut Awaluddin Usa, pihaknya membuka pendaftaran Panwascam baru bagi masyarakat umum di delapan Kecamatan yang dimaksud.
“Kebutuhan untuk Panwascam di tiap Kecamatan itu berbeda, misalnya Tiworo Utara itu 2 orang sedangkan di Kusambi hanya 1 orang. Jadi masyarakat yang ingin mendaftar dipersilahkan mulai tanggal 5-7 Mei bisa melalui pos kilat atau secara langsung di Sekretariat Bawaslu Mubar Desa Maperaha, Kecamatan Sawerigadi. Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.” Bebernya.
Diketahui persyaratan yang tertuang pada pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam bagi pendaftar baru dalam rangka Pemilihan 2024 dengan nomor 25/KP.01.00/K.SG-14/05/05/2024 tersebut beberapa diantaranya, yakni:
1. WNI dan berdomisili di Mubar dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih.
4. Pada saat pendaftaran, tidak pernah menjadi anggota Parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
5. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
6. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu/pemilihan.
7. Mendapat izin dari atasan langsung bagi PNS.
Untuk info lebih lengkap, unduh file pengumuman pendaftaran Panwascam di bawah ini!
Reporter: Dedi