Bawaslu Mubar Buka Perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa

waktu baca 2 menit
Bawaslu Mubar Kini Buka Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Setelah perekrutan Panwaslu Kecamatan, kini Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Muna Barat kembali membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

Diketahui, saat ini tahapan perekrutan panwascam telah dilaksanakan tes wawancara, kemudian Bawaslu Muna Barat merekrut panwas kelurahan dan desa untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, periode 2024-2029.

Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu RI Nomor 17 tahun 2023 tentang pembentukan, pemberitaan dan pergantian antar waktu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota membuka pendaftaran panwas kelurahan dan desa.

Kemudian, pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 215/HK01.01/K1/05/2024.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan perekrutan panwas kelurahan dan desa pilkada itu dilakukan oleh panwascam. Namun karna Panwascam belum ditetapkan atau terbentuk, maka Bawaslu Kabupaten/kota mengambil alih dalam perekrutan Pengawas Kelurahan Desa.

“Pembukaan pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa mulai 18-21 Mei 2024,” ujarnya, Minggu (19/5/2024).

Awal mengatakan, jika mulai pendaftaran sampai akhir yang telah ditentukan belum terpenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan dari 22-24 Mei 2024.

Selanjutnya, setelah panwascam terlantik maka proses wawancara itu akan dilakukan oleh panwascam di wilayah kerja masing-masing, dengan kebutuhan 1 orang panwas per desa.

Namun, kalau pendaftaran dalam waktu normal dari 18-21 Mei dengan persyaratan batas umur 21 tahun. Jika dalam waktu normal tidak mencukupi kuota, dilakukan perpanjangan itu ada toleransi minimal umur 17 tahun.

Kemudian, peserta yang berstatus ASN dan PPPK harus melampirkan surat keterangan berhenti sementara dari atasannya serta kebutuhan lainnya.

Reporter: Dedi

error: Content is protected !!