Bawaslu Konawe Panggil dan Telusuri Caleg Terduga Pengguna Ijazah Palsu

waktu baca 2 menit
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe jadwalkan pemanggilan terhadap terlapor Muh. Wadio, pengguna ijazah palsu dalam mendukung pencalonan dirinya dalam pemilihan legislatif di Konawe.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu mengatakan, pemanggilan akan di lakukan Senin depan.

” Kita sudah jadwalkan pemanggilan kepada terlapor Muh. Wadio, senin depan (29/01/2024)” kata Restu, Jumat 26/01/2024.

Pemanggilan terlapor sebagai upaya Bawaslu Konawe dalam menanggapi setiap laporan masuk ke lembaganya.

Selain pemanggilan terduga caleg, lanjut Restu, Bawaslu Konawe juga mengambil langkah lebih lanjut dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, terkait keabsahan nama dalam ijasah, termaksud kepala Sekolah SDN Rawua sebagai dasar formalitas terlapor.

” Berkaitan dugaan dokumen ijazah palsu tersebut, kami telah meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Kepala PKBM Anamolepo dan KPU Konawe yang meloloskan berkas terlapor,” terang Restu.

Selain itu lanjut Restu, Bawaslu telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

“Sudah dipanggil namun belum hadiri dan hari ini (Jum’at), kita akan layangkan surat panggilan kedua, demikian dengan kepala sekolah SDN Rawua,” jelas Restu.

Perlu diketahui, LSM LIRA Kabupaten Konawe sebelumnya telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muh. Wadio ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.

Muh. Wadio dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe.

Dalam laporan tersebut, Sekda LIRA, Agus Salim Misman menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.

Untuk di ketahui terlapor Muh. Wadio merupakan caleg dari partai PKB untuk Daerah Pemilihan IV meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.

error: Content is protected !!