Bapas Baubau Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dukung Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Galaxy Inn Baubau, Kamis (29/10/2026), dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.
Dalam sambutannya, Sulardi menekankan pentingnya keterlibatan aktif Bapas, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur masyarakat untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan optimal dan berkelanjutan.
Menurut dia, keberhasilan klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat tidak hanya bergantung pada pembimbingan dari petugas, tetapi juga pada penerimaan dan dukungan lingkungan sosial.
“Kolaborasi lintas sektoral antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga unsur kemasyarakatan di tingkat akar rumput merupakan kunci utama. Reintegrasi sosial tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan nyata dan lingkungan sosial yang kondusif dari masyarakat tempat klien kita kembali,” kata Sulardi.

FGD tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di Kota Baubau, antara lain camat, lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan dan kelurahan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan yang inklusif bagi klien pemasyarakatan sekaligus memperkuat dukungan masyarakat terhadap proses pembimbingan dan pengawasan.
Kepala Bapas Baubau, Mustar Taro, menjadi salah satu narasumber dengan memaparkan tugas dan fungsi Bapas serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pembimbingan klien.
Ia menjelaskan, Bapas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar klien dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara mandiri dan produktif.
“Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai jembatan pembimbingan hukum dan sosial bagi klien. Melalui tugas dan fungsi utama Bapas, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang tepat agar mandiri dan produktif,” ujar Mustar.
Materi berikutnya disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Baubau, Sufriadi, yang menjelaskan konsep dan penerapan program Kelayan Binter sebagai model pelayanan terpadu di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Sufriadi, pendekatan berbasis wilayah memungkinkan proses pembimbingan dan pengawasan klien dilakukan melalui koordinasi antara petugas pemasyarakatan, aparat keamanan, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat.
“Program Kelayan Binter dirancang sebagai model pelayanan terpadu yang mendekatkan proses pembimbingan integrasi langsung ke wilayah kelurahan dan kecamatan. Dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, hingga tokoh masyarakat, pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan akan jauh lebih terarah dan sinergis,” katanya.
Dalam sesi diskusi, Camat Kokalukuna, Muslidin, menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Bapas, terutama dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Ia menilai keterlibatan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat dapat membantu memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Dukungan tersebut juga diharapkan memastikan proses penyelesaian perkara yang memungkinkan penerapan keadilan restoratif berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat adalah representasi dari norma dan nilai lokal. Keterlibatan mereka memberikan jaminan bahwa kesepakatan damai atau proses diversi benar-benar berakar dari kesadaran kolektif masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum,” ujar Muslidin.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Wolio, AKP Muh. Rusdi. Ia menyambut baik pembentukan Kelayan Binter sebagai wadah koordinasi dalam mendukung pengawasan dan pembinaan klien yang menjalani program integrasi sosial, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Menurut Rusdi, keterlibatan aparat keamanan sejak awal dapat memperkuat komunikasi antara Bapas dan kepolisian, terutama ketika muncul persoalan di lapangan atau indikasi pelanggaran hukum.
Ia berharap pembinaan yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dapat membantu menekan risiko pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Lipu, Muhammad Yunus, menyoroti pentingnya program lanjutan berupa pelatihan keterampilan dan akses pekerjaan bagi klien pemasyarakatan.
Ia mendorong pengembangan kerja sama dengan pelaku usaha dan pemanfaatan potensi ekonomi lokal, termasuk kewirausahaan serta kerajinan, agar klien memiliki kesempatan memperoleh penghasilan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Adapun tokoh agama Kelurahan Bukit Wolio Indah, Sanuddin, menekankan perlunya pembinaan mental dan spiritual secara berkelanjutan. Ia mengusulkan pelibatan fasilitas keagamaan, majelis taklim, dan lembaga keagamaan setempat dalam kegiatan pembinaan kepribadian.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat memberikan ruang interaksi positif sekaligus membantu klien membangun kembali hubungan sosial di lingkungannya.
Melalui FGD Kelayan Binter, Bapas Baubau berharap koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat semakin kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan membantu mengurangi stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan, memperluas akses pembinaan dan pemberdayaan ekonomi, serta menekan risiko pengulangan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Editor: Redaksi







