Babak Baru FPI di 2021
Oleh: Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H
Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka
Belum kelar urusan covid-19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam melanda indonesia, dipenghujung tahun 2020 publik semakin banyak di perlihatkan dengan praktik-praktik penyimpangan para pejabat yang akibat dan efeknya tak kalah parah dengan yang ditimbulkan oleh bencana itu sendiri.
Mulai dari praktik dinamika pembentukan perundang-undangan omnibuslaw dan UU lainnya yang menuai kritik sana-sini, hingga praktik dugaan tindak pidana korupsi oleh ex mentri Sosial dan ex mentri KKP, sampai dengan baru-baru ini kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh MENKOPOLHUKAM yang memutuskan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Fron Pembela Islam (FPI) melalui surat keputusan bersama (SKB) MENDAGRI, MENKUMHAM, MENKOMINFO, JAKSA AGUNG, KAPOLRI dan KEPALA BNPT.
Pelarangan kegiatan ataupum Pembubaran ormas di indonesia bukanlah menjadi hal yang baru, setelah sebelumnya ormas HTI juga turut dibubarkan. Tentu yang menjadi topik menarik untuk didiskusikan adalah mengenai mekanisme pembubaran ormas di indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum, membawa konsekuensi bahwa selain terdapat pembatasan kekuasaan negara, juga semua alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan segala peraturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, ketentuan mengenai ormas diatur dalam UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas).
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah menganggap ketentuan dalam UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas) belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.
Alasan inilah yang kemudian membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas) yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
Mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini berbeda dengan aturan yang termaktub dalam UU No 17 tahun 2013 yang selama ini menjadi landasan yuridis tentang ormas.
Dalam UU No 17 tahun 2013, ketentuan sanksi bagi ormas yang melanggar dijelaskan secara detail dari Pasal 60 hingga Pasal 82. Namun, ketentuan tersebut dapat disederhanakan menjadi beberapa tahapan, sebelum ormas yang melanggar itu dapat dibubarkan. Misalnya, ormas yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi sanksi administratif.
Jika ormas yang dijatuhi sanksi administratif atau sanksi tertulis tidak menghiraukannya hingga tiga kali, maka pemerintah bisa menghentikan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar itu. Apabila sanksi tersebut juga belum dipatuhi, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
Namun, ada catatan yang harus digarisbawahi saat sanksi pencabutan status badan hukum ini diambil, yaitu: permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Artinya, berdasarkan UU No 17 tahun 2013, proses pembubaran ormas sangat panjang dan harus melalui mekanisme pengadilan. “Putusan pembubaran ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” demikian bunyi Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas), peringatan tertulis hanya diberikan sebanyak satu kali saja bagi ormas yang dianggap melanggar.
Ini berbeda dengan UU No 17 tahun 2013 yang memberikan kesempatan hingga tiga kali. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis tersebut, Menteri Hukum dan HAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Bahkan Menteri Hukum dan HAM dapat mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan. Hal tersebut dapat dilakukan karena putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus uu ormas yang baru.
Jika dipahami secara mendalam, maka uu ormas yang ada saat ini berdasarkan pada mekanisme hukum administrasi negara, bukan pada hukum pidana sehingga mekanismenyapun berbeda.
Sehingga jika sebuah ormas yang berbadan hukum dianggap telah melakukan pelanggaran dan memberikan dampak siginifikan bagi masyarakat, maka bisa langsung dicabut badan hukumnya dan dibubarkan. Lain halnya dengan mekanisme dalam hukum pidana yang tujuannya adalah untuk mencari siapa pelaku pelanggaran tersebut.
Banyak pihak yang menganggap bahwa UU Ormas yang baru ini dinilai bertentangan dengan HAM, karena mengancam kemerdekaan dalam berkumpul, berserikat, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nurani. Secara prosedural, mekanisme pembubaran ormas memiliki landasan hukum. Tetapi hal ini perlu dimaknai secara komperhensif dari sudut pandang pemahaman hukum secara kontekstual.
Berbicara mengenai HAM, maka ada 2 aspek pokok yang harus di perhatikan, yaitu aspek perlindungan dan aspek pemenuhan. Aspek perlindungan akan berbicara mengenai perlindungan negara terhadap hak-hak warga negaranya yang kemungkinan akan dilanggar oleh individu atau kelompok tertentu.
Sementara aspek pemenuhan akan berbicara bagaimana negara menjamin keberlangsunga hak warga negara untuk mendapat kepuasan dari kebutuhan HAM yang tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
FPI memang seolah tak pernah lepas dari kontroversi, dengan mengusung pandangan islamisme konservatif. Ormas besutan Habib Riziek Syihab memiliki arah pergerakan berlandaskan keyakinan, yaitu Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Sehingga kehadairan FPI merupakan pelaksanaan dari pasal 28E ayat (2) UUD 1945, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kebebasan meyakini kepercayaan yang mana itu merupakan hak asasi manusia dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Dalam konteks HAM jika ditinjau dari konsep negara kesejahteraan (walferstaat), maka hak asasi tersebut bukannya tanpa batasan dan bersifat mutlak/absolut. Pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam UU dan tidak bertentangan dengan hak orang lain, sehungga dalam pelaksanaannya membutuhkan peran negara untuk terlibat dalam pengaturannya khususnya mengenai pembatasan dari hak-hak tersebut.
Pembubaran organisasi masyarakat tanpa adanya proses pengadilan bisa saja ditanggapi akan bertentangan dengan asas due process of law yang merupakan salah satu prinsip pokok negara hukum selain yang penulis sebutkan sebelumnya. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa keputusan pembubaran ormas ini dapat dijadikam sebagai objek dalam PTUN, dan disinilah letak pelaksanaan asas due process of law.
Jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara, makan kita mengenal adanya prinsip contrarius actus. Prinsip yang secara substansi menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan keputusan berhak pula secara langsung melakukan tindakan regresif atau penarikan kembali terhadap keputusan tersebut berupa pembatalan atau pencabutan atas keputusan yang diterbitkannya.
Dalam konsideran pertimbangan SKB tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Fron Pembela Islam, dikatakan bahwa bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Tidak diterbitkannya SKT oleh kementrian dalam negeri dikarenakan dalam pandangan pemerintah AD/ART FPI dianggap bertentangan dengan UU (UU Ormas). Ketika FPI secara de jure dianggap bubar, maka fpi tidak lagi sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) melainkan hanya sebatas perkumpulan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014, perkumpulan yang tidak terdaftar tidak boleh dilarang aktivitasnya kecuali jika melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Karena berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Sehingga mengenai larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Fron Pembela Islam bukanlah menjadi soal, sebab mekanisme tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur mengenai ormas dalam hal ini Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas) dan bagi ormas yang merasa dirugikan dengan pencabutan badan hukumnya masih memiliki upaya hukum lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Meskipun pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas kegiatan FPI, tidak berarti membubarkan ormas FPI itu sendiri. Sebab organisasi dinyatakan bubar atau tidak merupakan keputusan internal ormas itu sendiri, walaupun dalam UU ormas pemerintah diberi kewenangan untuk melarang kegiatan ormas tertentu, tapi larangan itu tidak juga bisa dimaknai sebagai pembubaran ormas yang dimaksud.
Selama tindakan dan aktivitas ormas yang dimaksud tidak bertentangan dengan hak orang lain, tidak mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum. Jadi dapat diktakan bahwa di 2021 pasca dikeluarkannya SKB tersebut, makaa FPI memasuki babak baru.(**)