Wujudkan Transparansi Anggaran, Inspektorat Konawe: Desa Wajib Publikasi Kegiatan

waktu baca 2 menit
Rebiansyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan kepada seluruh desa se-Konawe untuk mematuhi regulasi penggunaan Dana Desa (DD) APBN.

Salah satunya terkait transparansi publik demi terwujudnya prinsip pengelolaan e-goverment sebagai bagian dari keterbukaan anggaran.

Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah mengatakan, setiap penggunaan anggaran negara, wajib menyampaikan kegiatannya ke publik.

Jika konteksnya Dana Desa (DD) itu di atur dalam Peraturan menteri pedesaan (Permendes) nomor 7 tahun 2021 terkait publikasi.

“Berdasarkan peraturan menteri pedesaan (Permendes) nomor 7 tahun 2021, terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dijelaskan tentang publikasi dan pelaporan, di sebutkan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” kata Rebiansyah.

Kata wajib tersebut mengindikasikan, setiap desa harus menyampaikan seluruh kegiatan DD ke masyarakat luas demi terciptanya prinsip pengelolaan e-goverment.

Jika hal itu tidak di lakukan, maka terdapat sanksi yang akan diterima, mulai dari teguran hingga sanksi tertulis. Bahkan, jika terdapat indikasi kerugian negara maka proses hukum akan dilakukan.

“Apa yang sudah dilakukan harus dipublikasikan, ketika tidak dilakukan di situ ada di sebutkan sanksi. Sanksi itu di atur dalam pasal 13, di sebutkan dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis,” ungkap Rebiasnyah.

Ia merincikan, hal yang wajib di publikasikan antaranya peta desa, sumberdaya desa, pembangunan desa, RPJMDes, kegiatan yang di biaya hingga lokasi dan besaran anggaranya.

” Publikasinya harus mempertimbangkan aspek efektif, efisien dan ekonomis baik media bergerak (media massa) atau tidak bergerak (baliho)” jelas Rebiansyah.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *