Warga Tanggetada Tuding PT Rimau Serobot Lahan, Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi

waktu baca 2 menit
Dugaan penyerobotan ini mencuat setelah perusahaan melakukan pengeboran di atas lahan yang diklaim milik warga tanpa proses pembebasan resmi.

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Aktivitas industri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan. PT Rimau mitra dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), diduga menyerobot lahan milik warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada.

Dugaan penyerobotan ini mencuat setelah perusahaan melakukan pengeboran di atas lahan yang diklaim milik warga tanpa proses pembebasan resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025. Salah satu warga, Ajide, menyatakan lahan seluas tiga hektare miliknya yang berada di Dusun 4, Desa Lamedai, digusur sepihak oleh perusahaan.

“Lahan kami tidak pernah kami jual atau serahkan ke PT Rimau Mitra IPIP. Kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah, disahkan oleh pemerintah desa. Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari perusahaan soal status lahan kami,” kata Ajide kepada wartawan.

Keluhan serupa datang dari Sudirman, warga Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada. Ia menyesalkan sikap PT Rimau Mitra IPIP yang disebutnya sewenang-wenang masuk ke kebun warga tanpa koordinasi atau penyelesaian hak atas tanah.

“Kami mendesak aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan. Kalau lahan memang digunakan untuk pembangunan industri, harus ada proses yang transparan dan ganti rugi yang layak. Kami hanya ingin hak kami dihormati,” tegas Sudirman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rimau Mitra IPIP belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tak segera merespons tuntutan mereka.

Reporter: A. Jamal