Warga Lasalepa Adukan Sertifikasi Lahan ke DPRD Muna

waktu baca 2 menit

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mengadukan persoalan lahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.

Mereka merasa dirugikan karena lahan yang selama ini dikelola telah disertifikatkan oleh pemerintah daerah tanpa sepengetahuan warga.

Aduan tersebut disampaikan oleh La Ode Nday bersama tiga rekannya dengan mendatangi Kantor DPRD Muna pada Kamis (2/3/2026). Surat pengaduan diterima oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DPRD Muna, Zahira ATO.

Selain ke DPRD Muna, kelompok masyarakat ini juga mengirimkan laporan serupa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam suratnya, mereka mempersoalkan penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Pemerintah Kabupaten Muna atas nama Dinas Perumahan Rakyat.

Menurut mereka, proses sertifikasi dilakukan saat status lahan masih berada dalam kawasan hutan, tanpa melibatkan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.

La Ode Nday mengatakan lahan tersebut telah digarap masyarakat sejak 1997 untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Pada 2019, masyarakat mengajukan permohonan perubahan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL), yang kemudian disetujui pada 2021.

“Namun, sertifikat justru telah terbit lebih dulu pada 2018 atas nama Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Muna, saat status lahan masih kawasan hutan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Muna.

Ia juga menyayangkan adanya anggapan bahwa masyarakat melakukan perambahan hutan karena memperjuangkan hak atas lahan yang telah lama mereka kelola.

“Kalau kami dianggap perambah, berarti semua yang berkebun di sana juga demikian,” katanya.

Menurut dia, total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai sekitar 60 hektare. Sebagian lahan tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk rencana pembangunan sekolah rakyat serta kegiatan pertanian dan perkebunan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah.

Salah satu warga lainnya, Hasim Toriga, mengaku telah mengelola lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun.

“Saya sudah lebih dulu menggarap lahan itu sebelum ada pembangunan. Sekarang luasnya semakin berkurang karena sebagian sudah digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, pada 2019, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat resmi telah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan sebelum memperoleh izin dan perubahan status lahan.

Namun, warga menilai terdapat ketidaksesuaian karena di sisi lain sertifikat lahan telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sejak 2018.

Masyarakat berharap DPRD Muna dan pihak terkait dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara objektif dan memberikan kejelasan hukum atas status lahan yang selama ini mereka kelola.

  • Reporter: Bensar